Tantangan Pemanfaatan Pulau-pulau Kecil Indonesia
Oleh Jusuf Sunya
(ASN di Kedeputian Koordinasi Sumber Daya Maritim Kementerian Koordinator Bidang Pangan RI)
INDONESIA merupakan negara yang memiliki pulau terbanyak di dunia. Saat ini jumlah pulau di Indonesia tahun 2025 tercatat resmi 17.380 pulau, yang sebelumya 17.374 pulau (2023). Penambahan pulau dapat terjadi, seiring dinamika geografis yang dipengaruhi oleh faktor alam.
Pemerintah, melalui Badan Informasi Geospasial (BIG) dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), telah melakukan proses verifikasi dan pembakuan nama pulau yang kesemuanya telah didaftarkan dan dibakukan ke Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), di mana 90 persen merupakan pulau-pulau kecil dan sangat kecil.
Ekspose BIG maupun Kemendagri tahun 2025, terdapat 10 (sepuluh) Propinsi dengan jumlah pulau terbanyak yaitu Papua Barat Daya (3.082 pulau), Kepulauan Riau (2.408 pulau), Sulawesi Tengah (1.572 pulau), Papua Barat (1.498 pulau), Maluku (1.388 pulau), Maluku Utara (901 pulau), Nusa Tenggara Timur (NTT) (609 pulau), Sulawesi Tenggara (590 pulau), Papua (527 pulau) dan terakhir Jawa Timur (512 pulau).
Report detail Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), tahun 2025, jumlah pulau kecil sebanyak 17.343 pulau, dimana yang belum bersertifikat sebanyak 15.977 pulau (92,12 persen) dan yang sudah bersertifikat 1.349 pulau (7,77 persen).
Dan yang belum teridentifikasi, masih terdapat 17 pulau. Maksud dari sertifikasi pulau adalah (1) mencegah klaim ilegal dan penjualan pulau ke pihak asing; (2) memastikan pengelolaan yang terarah dan berkelanjutan; dan (3) memperkuat penguasaan dan pengawasan negara atas pulau-pulau kecil.
Tentunya ini menjadi tantangan kita, bagaimana mengamankan begitu banyak pulau-pulau kecil. Jika pulau-pulau tersebut dibiarkan maka akan bisa menyebabkan terjadi kerusakan lingkungan bahkan lebih jauh terjadi kasus penjualan pulau, bahkan bisa menyebabkan sengketa kewilayahan antarkabupaten dan provinsi. Semua ini menunjukkan masih lemahnya sistem pengawasan, koordinasi dan disharmoni regulasi antar lembaga.
Tidak berlebihan, jika Indonesia diperhadapkan pada tantangan dalam menjaga dan mempertahankan begitu banyak pulau-pulau kecil, terutama dalam pengelolaan dan pemanfaatan secara baik, berkelanjutan dengan tetap menjaga kelestarian alam.
Dalam UU Nomor 1 Tahun 2014, tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, disebutkan pengelolaan pulau- pulau kecil di Indonesia dilakukan dengan tujuan menjaga kedaulatan, konservasi lingkungan dan kesejahteraan masyarakat, menetapkan minimal 30 persen pulau dikuasai negara untuk ruang lindung, sisanya boleh dimanfaatkan (kepentingan ekonomi atau pengembangan pariwisata) dengan izin ketat.
Disamping itu adanya larangan kepemilikan pulau oleh asing, serta menghadapi tantangan besar saat ini seperti air bersih dan infrastruktur yang memerlukan pendekatan terpadu dan koordinasi lintas sektor (pemerintah, swasta, masyarakat).
Pendekatan Pemanfaatan Pulau-Pulau
Pemanfaatan pulau-pulau kecil di Indonesia pada tahun 2026 perlu diatur secara ketat untuk memastikan terjadinya siklus keseimbangan antara investasi ekonomi dan pelestarian lingkungan. Pulau-pulau kecil adalah pulau dengan luas kurang dari 2.000 kilometer persegi beserta kesatuan ekosistem di dalamnya.
Pemanfaatan pulau-pulau selain harus memperhatikan keterkaitan regulasi selain seperti UU Nomor 1 Tahun 2014 diatas termasuk turunannya, di antaranya Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 10 Tahun 2024 tentang Pemanfaatan Pulau-Pulau Kecildan Perairan di Sekitarnya. Sejatinya, pemanfaatan dan pengelolaan pulau-pulau kecil, diperlukan koordinasi kementerian/lembaga terkait, seperti KKP, KLHK, Kementerian ESDM, ATR/BPN, serta pemerintah daerah.
Pemanfaatan pulau-pulau kecil secara ekonomi seharusnya memberikan multiplayer effect, pada tingkat kesejahteraan masyarakat. Selama ini masih terdapat disparitas dan kesenjangan sosial ekonomi dan keterbatasan infrastruktur terutama, antara pulau besar dan pulau kecil sehingga menghambat tata kelola dan pemanfaatannya.
Dari aspek geopolitik pemanfaatan pulau-pulau kecil adalah penguatan kedaulatan maritim, pertahanan dan keamanan, serta pengelolaan sumber daya alam secara berkelanjutan untuk mencegah klaim asing.
Hal ini menegaskan bahwa pulau-pulau kecil, terutama yang terluar, berfungsi sebagai garda terdepan dalam menentukan batas wilayah kedaulatan negara.
Pemanfaatan dan pengelolaan pulau-pulau ini menjadi strategis dalam memperkuat teritori kehadiran negara, sehingga mencegah potensi sengketa perbatasan dengan negara tetangga.
Pada sisi pendekatan keamanan maritim misalnya, pulau-pulau kecil menjadi peran vital pertahanan atau pos pengawasan maritim, apalagi diikuti dengan pembangunan infrastruktur seperti penyediaan air bersih, pembangunan menara komunikasi, dan penguatan fasilitas patrol di pulau-pulau tersebut akan membantu aktivitas di perairan laut, termasuk pencegahan penangkapan ikan ilegal, penyelundupan, dan ancaman keamanan lainnya.
Dari aspek pembangunan ekonomi terutama dalam pengelolaan sumber daya alam, ini akan mendorong pengembangan blue economi (ekonomi biru).
Pulau-pulau kecil yang kaya akan sumber daya hayati seperti perikanan, terumbu karang maupun non-hayati seperti mineral dasar laut dan energi terbarukan, akan menjadi kekuatan ekonomi lokal secara bila dikelola secara bijak dan berkelanjutan.
Pemanfaatan dan pengelolaan ini akan mendorong pertumbuhan ekonomi lokal baik ekowisata maupun perikanan budidaya. Karena itu penting kita menjaga selain kelestarian lingkungan, diperlukan kontrol negara atas sumber daya dari eksploitasi pihak asing.
Inilah pendekatan utama bagaimana konsistensi dan penerapan regulas yang membatasi penguasaan lahan di pulau kecil, di mana sebagian besar arus dikuasai negara untuk fungsi lindung dan akses publik.
Sementara sisanya dapat dimanfaatkan untuk ekonomi dengan tetap menjaga ruang terbuka hijau, sehingga memastikan dan mencegah kepemilikan penuh oleh pihak swasta atau asing, atas gangguan kedaulatan atas pemanfaatan pulau-pulau kecil sebagai bagaian dari geopolitik wilayah kesatuan negara Republik Indonesia. (*)
Join channel telegram websitekami.com agar tidak ketinggalan berita loker terbaru lainnya
Join now




