PT Halmahera Mineral Utama Lakukan Konsultasi Publik Penyusunan RIPPM, AMDAL dan Pascatambang dengan Pemprov Malut
Narasitimur – PT Halmahera Mineral Utama (HMU) yang beroperasi di Kabupaten Halmahera Tengah, Maluku Utara, melakukan konsultasi publik Rencana Induk Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat (RIPPM), Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) dan Pascatambang.
Kegiatan berlangsung di Simore Hotel, Weda, pada Kamis (29/1/2026) pukul 09.00 WIT. Konsultasi ini melibatkan para pemangku kepentingan, termasuk masyarakat di sekitar wilayah pertambangan.
Konsultasi dilakukan sehubungan dengan rencana perubahan kegiatan pertambangan bijih nikel oleh PT Halmahera Mineral Utama, berdasarkan Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 1824K/30/MEM/2008 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat (PPM).
Manajer Site, Kadrin Hamir, kepada media ini menyatakan bahwa kegiatan pertambangan mineral dan batubara wajib disusun secara terencana, berkelanjutan, dan partisipatif melalui penyusunan RIPPM, AMDAL, dan Pascatambang.
“Konsultasi ini melibatkan para pemangku kepentingan di antaranya Kepala Dinas ESDM Malut, para kades, ketua BPD, kapolsek setempat, dan kamtibmas. Para peserta konsultasi ini kami mintakan saran, pendapat, dan tanggapan yang nanti akan menjadi bagian dari informasi tambahan, serta bahan dalam penyusunan dokumen RIPPM,” pungkasnya.
Sekadar diketahui, PT Halmahera Mineral Utama ini berlokasi di Kecamatan Weda Utara yakni di Desa Kiya dan Desa Fritu. (*)
Join channel telegram websitekami.com agar tidak ketinggalan berita loker terbaru lainnya
Join now




