NarasiTimur
Beranda Opini Memaknai Penyelidikan ke Penyidikan dalam “Tipikor”

Memaknai Penyelidikan ke Penyidikan dalam “Tipikor”

Ichal Faissal Malik (Istimewa)

Oleh: Ichal Faissal Malik

DALAM sistem peradilan pidana Indonesia, perjalanan sebuah perkara tindak pidana korupsi tidak pernah berlangsung secara instan. Ia dimulai dari fase yang paling awal, yakni penyelidikan, sebelum kemudian meningkat ke tahap penyidikan.

Transisi dari penyelidikan ke penyidikan bukan sekadar perubahan istilah, melainkan perubahan kualitas proses hukum yang membawa konsekuensi serius terhadap hak seseorang dan arah penegakan hukum.

Dalam konteks tindak pidana korupsi (tipikor), pergeseran ini menjadi sangat krusial karena menyangkut penggunaan kewenangan yang luas oleh aparat penegak hukum, termasuk upaya paksa seperti penggeledahan, penyitaan, dan penetapan tersangka. Secara konseptual, penyelidikan adalah tahap awal dalam sistem peradilan pidana untuk mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana.

Dalam perkara korupsi, penyelidikan biasanya dimulai dari laporan masyarakat, hasil audit lembaga pemeriksa keuangan, temuan internal instansi pemerintah, atau pengembangan perkara lain yang sudah lebih dahulu berjalan. Pada fase ini, aparat penegak hukum baik dari Kepolisian, Kejaksaan, maupun Komisi Pemberantasan Korupsi masih berada pada tahap “penjajakan”.

Mereka berupaya memastikan apakah informasi yang diperoleh benar mengandung unsur tindak pidana korupsi atau hanya sekadar pelanggaran administratif. Perbedaan ini sangat penting, sebab tidak semua penyimpangan dalam pengelolaan keuangan negara otomatis dapat dikualifikasikan sebagai korupsi.

Penyelidikan bersifat eksploratif. Aparat mengumpulkan data awal, meminta keterangan dari pihak-pihak terkait, menelaah dokumen, dan melakukan klarifikasi. Namun, pada tahap ini belum ada penetapan tersangka. Fokusnya adalah pada peristiwa, bukan pada pelaku. Dengan kata lain, yang dicari adalah kepastian bahwa telah terjadi peristiwa pidana, bukan siapa yang harus dimintai pertanggungjawaban.

Dalam praktik tipikor, tahap penyelidikan sering kali berlangsung cukup lama. Hal ini disebabkan oleh kompleksitas perkara korupsi yang umumnya melibatkan struktur birokrasi, alur anggaran, kontrak pengadaan, hingga relasi antara pejabat dan pihak swasta. Proses penelusuran aliran dana, analisis kerugian negara, dan identifikasi modus operandi membutuhkan ketelitian dan kecermatan tinggi.

Selain itu, salah satu tantangan terbesar dalam penyelidikan tipikor adalah membedakan antara kesalahan administratif dan perbuatan yang memenuhi unsur pidana. Banyak perkara korupsi bermula dari kebijakan yang dianggap keliru atau tidak tepat sasaran. Namun, tidak setiap kebijakan yang merugikan negara dapat langsung dipidana.

Di sinilah peran penyelidikan menjadi vital. Aparat harus menilai apakah terdapat unsur melawan hukum, penyalahgunaan kewenangan, atau niat jahat (mens rea). Tanpa adanya unsur tersebut, suatu tindakan mungkin lebih tepat diselesaikan melalui mekanisme administratif atau perdata. Karena itu, penyelidikan tidak boleh dijadikan alat tekanan. Ia harus tetap berada dalam koridor profesionalisme dan asas praduga tak bersalah.

Publikasi yang berlebihan terhadap suatu perkara yang masih dalam tahap penyelidikan dapat merusak reputasi seseorang, meskipun pada akhirnya perkara tersebut tidak terbukti sebagai tindak pidana. Peralihan dari penyelidikan ke penyidikan terjadi ketika aparat penegak hukum menemukan adanya bukti permulaan yang cukup bahwa suatu peristiwa merupakan tindak pidana.

Pada titik inilah negara mulai mengerahkan kewenangan yang lebih tegas. Penyidikan bertujuan untuk mencari serta mengumpulkan bukti guna membuat terang tindak pidana dan menemukan tersangkanya. Jika pada tahap penyelidikan fokusnya adalah “apakah ada tindak pidana”, maka pada tahap penyidikan fokusnya bergeser menjadi “siapa yang bertanggung jawab dan bagaimana membuktikannya di pengadilan”.

Dalam perkara tipikor, peningkatan status ke penyidikan sering diumumkan secara terbuka kepada publik. Hal ini mencerminkan akuntabilitas sekaligus menjadi sinyal bahwa perkara tersebut telah memenuhi standar minimal pembuktian awal. Namun, peningkatan ini juga membawa implikasi serius, terutama jika sudah disertai dengan penetapan tersangka.

Penetapan tersangka tidak boleh dilakukan secara gegabah. Ia harus didasarkan pada minimal dua alat bukti yang sah. Alat bukti dalam perkara korupsi dapat berupa keterangan saksi, keterangan ahli, surat atau dokumen, petunjuk, dan keterangan tersangka. Dalam praktiknya, perkara tipikor sering bertumpu pada dokumen dan audit keuangan yang menunjukkan adanya kerugian negara. Dalam banyak perkara tipikor, unsur kerugian keuangan negara menjadi elemen penting.

Oleh karena itu, hasil audit dari lembaga yang berwenang menjadi dasar utama dalam menaikkan perkara ke tahap penyidikan. Audit tersebut tidak hanya mengidentifikasi adanya selisih atau penyimpangan anggaran, tetapi juga menelusuri sebab dan akibatnya.
Salah satu ciri paling menonjol dari tahap penyidikan adalah dimungkinkannya penggunaan upaya paksa.

Penyidik dapat melakukan penggeledahan, penyitaan, pemanggilan paksa, bahkan penahanan terhadap tersangka. Kewenangan ini harus dijalankan dengan sangat hati-hati karena menyentuh langsung hak asasi manusia. Dalam perkara tipikor, penggeledahan sering dilakukan untuk mengamankan dokumen kontrak, perangkat elektronik, atau catatan transaksi yang diduga berkaitan dengan tindak pidana.

Penyitaan terhadap rekening bank juga menjadi langkah penting untuk mencegah penghilangan atau pengalihan aset. Penahanan biasanya dipertimbangkan jika terdapat kekhawatiran tersangka akan melarikan diri, merusak barang bukti, atau mengulangi perbuatannya. Namun, keputusan menahan tetap harus mempertimbangkan asas proporsionalitas dan kebutuhan objektif penegakan hukum.
Perkara tipikor hampir selalu menjadi perhatian publik.

Peningkatan dari penyelidikan ke penyidikan sering kali disambut dengan sorotan media dan opini masyarakat. Di satu sisi, hal ini mencerminkan tingginya harapan publik terhadap pemberantasan korupsi. Di sisi lain, tekanan publik dapat memengaruhi dinamika penanganan perkara. Aparat penegak hukum dituntut untuk tetap independen dan profesional, tidak terpengaruh oleh opini atau tekanan politik. Proses dari penyelidikan ke penyidikan harus murni didasarkan pada bukti dan pertimbangan hukum, bukan pada desakan massa atau kepentingan tertentu.

Perjalanan dari penyelidikan ke penyidikan dalam tipikor juga harus dilihat dalam kerangka perlindungan hak asasi manusia. Setiap orang berhak atas kepastian hukum dan perlakuan yang adil. Oleh karena itu, transparansi prosedur dan akuntabilitas sangat penting. Tersangka berhak mengetahui secara jelas apa yang disangkakan kepadanya, memiliki akses terhadap penasihat hukum, serta memperoleh kesempatan untuk membela diri.

Di sisi lain, negara juga berkewajiban memastikan bahwa perkara ditangani secara efektif agar tidak berlarut-larut tanpa kepastian. Proses yang terlalu lama di tahap penyelidikan tanpa kejelasan status dapat menimbulkan ketidakpastian hukum. Sebaliknya, peningkatan ke penyidikan tanpa dasar bukti yang memadai juga berpotensi melanggar hak individu. Keseimbangan inilah yang harus dijaga.

Tahap penyidikan pada akhirnya bermuara pada penyerahan berkas perkara kepada penuntut umum. Jika berkas dinyatakan lengkap, maka perkara akan dilimpahkan ke pengadilan untuk diperiksa dan diadili. Dengan demikian, penyidikan merupakan jembatan antara tahap awal pencarian fakta dan tahap pembuktian di persidangan.

Dalam konteks tipikor, kualitas penyidikan sangat menentukan keberhasilan penuntutan. Berkas perkara yang lemah, alat bukti yang tidak lengkap, atau konstruksi hukum yang kabur dapat menyebabkan terdakwa dibebaskan di pengadilan. Oleh sebab itu, proses sejak penyelidikan harus dilakukan secara cermat dan profesional.

Peralihan dari penyelidikan ke penyidikan dalam perkara tindak pidana korupsi adalah momen krusial dalam sistem peradilan pidana. Ia bukan hanya soal prosedur, melainkan tentang bagaimana negara menegakkan hukum dengan tetap menghormati hak asasi manusia. Dalam masyarakat yang mendambakan pemerintahan bersih, proses ini harus dijalankan secara transparan, akuntabel, dan bebas dari intervensi.

Pemberantasan korupsi memang memerlukan ketegasan, tetapi ketegasan itu harus berjalan seiring dengan kepastian hukum dan keadilan. Dengan demikian, perjalanan dari penyelidikan menuju penyidikan dalam tipikor bukan sekadar tahapan administratif. Ia adalah refleksi dari komitmen negara untuk menyeimbangkan antara efektivitas penegakan hukum dan perlindungan hak warga negara. Di situlah integritas sistem peradilan pidana diuji dan ditentukan. (*)

Join channel telegram websitekami.com agar tidak ketinggalan berita loker terbaru lainnya

Join now
Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan