NarasiTimur
Beranda Publik Morotai Siap Terapkan KUHP Baru, Pemda–Kejaksaan Teken MoU Pidana Kerja Sosial

Morotai Siap Terapkan KUHP Baru, Pemda–Kejaksaan Teken MoU Pidana Kerja Sosial

Bupati Morotai saat hadiri acara penandatanganan MoU dengan Kejaksaan Tinggi Malut (Istimewa)

Narasitimur – Pemerintah Kabupaten Pulau Morotai menyatakan kesiapan mendukung penerapan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru melalui penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) dengan Kejaksaan. Kegiatan tersebut dihadiri Bupati Pulau Morotai Rusli Sibua dan berlangsung di Kejaksaan Tinggi Maluku Utara, Jumat (13/2/2026).

Penandatanganan MoU dilakukan dalam rangka implementasi pidana kerja sosial sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Selain MoU antara pemerintah daerah dan kejaksaan tinggi, juga dilakukan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara para Kepala Kejaksaan Negeri dengan bupati dan wali kota se-Maluku Utara.

Bupati Rusli Sibua hadir didampingi Kepala Kejaksaan Negeri Pulau Morotai Kristanto Trinoviandri, sekaligus mengikuti pemaparan dari Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Republik Indonesia Asep Nana Mulyana terkait substansi dan penerapan KUHP baru.

Rusli Sibua mengatakan, pemerintah daerah menyambut baik penerapan KUHP baru, khususnya ketentuan pidana kerja sosial yang dinilai lebih berorientasi pada keadilan dan kemanfaatan sosial. Menurutnya, setelah penandatanganan MoU, Pemda Morotai akan menindaklanjuti secara teknis bersama Kejaksaan Negeri Pulau Morotai.

“Setelah kegiatan ini, pemerintah daerah akan melanjutkan diskusi teknis dengan Kejari Pulau Morotai terkait penerapan pidana kerja sosial sesuai KUHP yang baru,” ujarnya.

Ia menegaskan, Pemerintah Kabupaten Pulau Morotai siap menyediakan dukungan dan ruang sosial yang dibutuhkan dalam pelaksanaan pidana kerja sosial di wilayahnya sebagai bagian dari implementasi kebijakan nasional.

“Pemda Morotai mendukung penuh penerapan KUHP baru, terutama dalam pelaksanaan pidana kerja sosial yang berorientasi pada keadilan dan kemaslahatan masyarakat,” katanya.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Pulau Morotai Kristanto Trinoviandri menjelaskan bahwa MoU tersebut menjadi dasar hukum kerja sama antara kejaksaan dan pemerintah daerah dalam pelaksanaan pidana kerja sosial.

“Dengan adanya MoU ini, ketika terdapat tuntutan atau putusan pidana kerja sosial, Kejaksaan sudah memiliki kerja sama dengan pemerintah daerah untuk mendukung pelaksanaannya,” jelasnya.

Ia menambahkan, penandatanganan kerja sama dilakukan secara berjenjang, mulai dari pemerintah provinsi dengan kejaksaan tinggi hingga pemerintah kabupaten/kota dengan kejaksaan negeri, guna memastikan penerapan KUHP baru berjalan efektif di daerah. (*)

Join channel telegram websitekami.com agar tidak ketinggalan berita loker terbaru lainnya

Join now
Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan