Disimpan dalam Tas Berisi Cabai, 40 Kantong Miras Cap Tikus Diamankan di Pelabuhan Tokici Tidore
Narasitimur – Polresta Tidore, Maluku Utara, berhasil mengungkap peredaran minuman keras (miras) jenis Cap Tikus di wilayah hukumnya. Pengungkapan tersebut dilakukan di pelabuhan motor kayu Tokici, Kelurahan Jikocobo, Kecamatan Tidore Timur, Kota Tidore, pada Kamis (2/4/2026) sekitar pukul 13.30 WIT.
Dalam operasi tersebut, Tim Resmob Sat Reskrim Polresta Tidore berhasil mengamankan sebanyak 40 kantong plastik berisi miras jenis Cap Tikus. Miras tersebut diketahui dibawa dari Desa Porniti, Kecamatan Jailolo, Kabupaten Halmahera Barat.
Modus yang digunakan pelaku terbilang cukup rapi, yakni dengan menyembunyikan miras di dalam kantong plastik yang disamarkan sebagai muatan cabai keriting. Namun, berkat kejelian petugas saat melakukan pemeriksaan, barang ilegal tersebut berhasil ditemukan dan langsung diamankan.
Selain barang bukti, petugas juga mengamankan seorang wanita berinisial MS (51 tahun) yang diduga sebagai pemilik sekaligus pembawa miras tersebut.
Kasat Reskrim Polresta Tidore, AKP I Komang Suriawan menyampaikan bahwa pengungkapan ini merupakan bagian dari upaya kepolisian, dalam memberantas peredaran miras ilegal yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat.
“Pelaku beserta barang bukti saat ini telah diamankan di Polresta Tidore untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” ujarnya.
Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam peredaran maupun konsumsi miras ilegal, serta segera melaporkan apabila menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar. (*)






