NarasiTimur
Beranda Hukum 2 Saksi Dugaan Pemerkosaan Mahasiswi di Ternate Diperiksa, Kuasa Hukum Korban Desak Polisi Tangkap RB

2 Saksi Dugaan Pemerkosaan Mahasiswi di Ternate Diperiksa, Kuasa Hukum Korban Desak Polisi Tangkap RB

Pemeriksaan saksi dugaan pemerkosaan di Ternate (Tim)

Narasitimur – Kasus dugaan pemerkosaan terhadap seorang mahasiswi berinisial AA (19 Tahun) di Ternate, memasuki babak baru. Dua saksi diperiksa oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Ternate, Kamis (16/4/2026).

Diketahui terduga pelaku dalam dugaan kasus ini, yakni seorang pria berinisial RB yang pernah menjabat Plt ketua Semahabar Kota Ternate. Terlapor juga pernah aktif di beberapa organisasi besar seperti HMI, Djaman Maluku Utara, dan Ikatan Alumni Ekonomi Universitas Khairun Ternate.

Kuasa hukum korban dari LBH Marimoi, Yulia Pihang, kepada awak media menyatakan bahwa proses pemeriksaan saksi menjadi langkah penting, dalam mengungkap secara terang peristiwa yang dialami korban.

“Pemeriksaan saksi ini sangat krusial untuk memperjelas kronologi kejadian serta menguatkan bukti-bukti yang sudah ada,” tegas Yulia.

Ia berharap penyidik Unit PPA dapat bekerja secara profesional dan transparan, agar penanganan kasus berjalan cepat dan memberikan rasa keadilan bagi korban.

Selain pemeriksaan saksi, pihak korban juga telah menyerahkan sejumlah barang bukti kepada penyidik guna mendukung proses hukum yang sedang berjalan.

Yulia menegaskan pentingnya perlindungan terhadap korban selama proses hukum berlangsung, termasuk pendampingan psikologis untuk memulihkan trauma yang dialami.

“Kasus ini menjadi perhatian publik di Ternate, dengan harapan aparat penegak hukum dapat segera menuntaskan penyelidikan dan menindak tegas pihak yang terbukti bersalah,” jelasnya.

Ia juga memberi seruan tegas kepada publik dan organisasi terkait agar tidak menutup mata. Ia mendorong adanya sanksi sosial terhadap terduga pelaku (RB), terutama jika yang bersangkutan pernah aktif dalam organisasi.

“Ini bagian dari tanggung jawab moral dan sosial. Solidaritas terhadap korban harus ditunjukkan secara nyata,” pungkasnya.

Ia juga mendorong penyidik Unit PPA Polres Ternate untuk menjerat pelaku dengan Pasal 473 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun. (*)

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan