BPKAD Ternate Tegaskan Isu Pungli Sertifikasi Guru Agama Tidak Benar
Narasitimur – Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Ternate memastikan dugaan praktik pungutan liar (Pungli) atas pemotongan Tunjangan Hari Raya (THR) sejumlah guru sertifikasi, tidak benar.
Hal tersebut ditegaskan oleh Plt Kepala BPKAD Kota Ternate, Amirudin Abd Hamid, pada Rabu (29/4/2026) malam, menyusul beredarnya informasi aksi oleh LSM Gerakan Pemuda Marhaen (GPM).
Amirudin menjelaskan, seluruh proses penyaluran dana dilakukan secara transparan dan menggunakan sistem non-tunai. Dana tersebut ditransfer langsung ke rekening masing-masing guru penerima, sehingga tidak ada celah untuk praktik pungli.
“Secara prinsip, mekanisme penyaluran ini non-tunai. Uang langsung masuk ke rekening guru, bukan melalui pihak lain,” ujar Amirudin.
Ia mengungkapkan, dana sertifikasi tersebut berasal dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dengan total sekitar Rp200 juta. Penyaluran dana itu didasarkan pada data yang diajukan oleh Dinas Pendidikan Kota Ternate, yang mencantumkan sekitar 27 guru sebagai penerima.
Menurut Amirudin, BPKAD hanya berperan sebagai penyalur anggaran sesuai dengan permintaan resmi dari Dinas Pendidikan. Besaran dana yang diterima masing-masing guru sepenuhnya ditentukan oleh instansi tersebut, bukan oleh BPKAD.
“BPKAD hanya menindaklanjuti permintaan dari Dinas Pendidikan melalui penerbitan SP2D. Jadi, terkait jumlah yang diterima guru, itu bukan kewenangan kami,” jelasnya.
Ia juga menambahkan, seluruh proses administrasi dilakukan berdasarkan prosedur yang berlaku, sehingga akuntabilitas dan transparansi tetap terjaga. Melalui sistem pembayaran non-tunai, dana langsung diterima oleh masing-masing guru tanpa perantara.
Terkait rencana aksi yang akan dilakukan oleh LSM Gerakan Pemuda Marhaen (GPM), Amirudin menyatakan pihaknya siap memberikan klarifikasi secara terbuka. Namun, ia menegaskan bahwa isu pungli yang beredar tidak memiliki dasar yang jelas.
“Informasi soal pungli itu tidak benar. Semua sudah sesuai mekanisme yang berlaku,” tegasnya. (*)





