NarasiTimur
Beranda Opini Hardiknas dan Krisis Nalar di Fakultas Hukum

Hardiknas dan Krisis Nalar di Fakultas Hukum

Suwarty (Istimewa)

Oleh: Suwarty (Pengajar Fakultas Hukum Unkhair Ternate)

SETIAP tanggal 2 Mei, peringatan Hari Pendidikan Nasional kerap menjadi momen reflektif bagi bangsa ini. Ia bukan sekadar seremoni tahunan dengan upacara formal dan pidato normatif, melainkan seharusnya menjadi ruang evaluasi yang jujur tentang arah dan kualitas pendidikan nasional.

Namun, di tengah gegap gempita perayaan tersebut, ada pertanyaan yang jarang diajukan secara serius: apakah pendidikan kita, khususnya di fakultas hukum, masih mampu melahirkan manusia yang bernalar kritis, atau justru sedang mengalami kemunduran intelektual yang sistemik?
Fakultas hukum, secara historis, diposisikan sebagai kawah candradimuka bagi lahirnya para penegak keadilan, hakim, jaksa, advokat, dan akademisi hukum.

Di ruang-ruang kuliah itulah logika, etika, dan keberanian intelektual ditempa. Namun dalam beberapa dekade terakhir, muncul kegelisahan yang sulit disangkal: pendidikan hukum semakin kehilangan ruh kritisnya. Mahasiswa tidak lagi didorong untuk bertanya, melainkan sekadar menghafal.

Diskursus akademik kian dangkal, terjebak dalam rutinitas administratif, dan jauh dari perdebatan substantif. Sejumlah pakar pendidikan menilai bahwa fenomena ini tidak berdiri sendiri. Ia merupakan bagian dari krisis yang lebih luas dalam sistem pendidikan nasional. Paulo Freire, dalam kritiknya terhadap “banking concept of education”, pernah mengingatkan bahwa pendidikan yang hanya menempatkan siswa sebagai “rekening kosong” yang diisi oleh guru akan mematikan daya kritis. Dalam konteks fakultas hukum, gejala ini tampak nyata: mahasiswa dijejali pasal demi pasal, tanpa diajak memahami konteks sosial, politik, dan filosofis di baliknya.

Kondisi tersebut diperparah oleh pendekatan pembelajaran yang terlalu normatif. Hukum diperlakukan sebagai teks mati, bukan sebagai produk sosial yang dinamis. Padahal, menurut Satjipto Rahardjo, hukum seharusnya dipahami sebagai “law in action”, bukan sekadar “law in books”. Ketika pendidikan hukum gagal mengajarkan dimensi ini, maka yang lahir bukanlah sarjana hukum yang peka terhadap keadilan, melainkan teknisi hukum yang kaku dan formalistik.

Krisis nalar di fakultas hukum juga berkaitan erat dengan budaya akademik yang semakin pragmatis. Banyak mahasiswa yang melihat kuliah hukum semata-mata sebagai jalan menuju profesi, bukan sebagai proses intelektual. Orientasi ini mendorong sikap instan: yang penting lulus cepat, mendapat gelar, dan masuk dunia kerja. Akibatnya, ruang-ruang diskusi kritis menjadi sepi. Seminar dan kajian ilmiah seringkali hanya formalitas, bukan forum pertukaran gagasan yang hidup.

Dalam pandangan para ahli hukum progresif, kondisi ini berbahaya. Pendidikan hukum yang kehilangan daya kritis akan berdampak langsung pada kualitas penegakan hukum di masyarakat. Aparat penegak hukum yang lahir dari sistem seperti ini cenderung berpikir sempit, tidak sensitif terhadap keadilan substantif, dan mudah terjebak dalam positivisme hukum yang kaku.

Mereka melihat hukum sebagai aturan yang harus diterapkan secara mekanis, tanpa mempertimbangkan nilai-nilai keadilan yang lebih luas.
Lebih jauh lagi, krisis nalar ini tidak bisa dilepaskan dari persoalan struktural dalam dunia pendidikan tinggi. Kurikulum yang terlalu padat, beban administratif dosen yang tinggi, serta tekanan akreditasi seringkali membuat proses pembelajaran menjadi mekanis.

Dosen tidak lagi memiliki ruang yang cukup untuk mengembangkan metode pengajaran yang kreatif dan kritis. Sebaliknya, mereka terjebak dalam rutinitas pengajaran yang repetitif.
Di sisi lain, perkembangan teknologi informasi sebenarnya membuka peluang besar untuk memperkaya proses pembelajaran. Namun, tanpa pendekatan yang tepat, teknologi justru dapat memperdalam krisis nalar.

Akses informasi yang melimpah tidak otomatis menghasilkan pemahaman yang mendalam. Tanpa kemampuan berpikir kritis, mahasiswa hanya akan menjadi konsumen informasi, bukan produsen pengetahuan.

Beberapa pakar pendidikan menekankan pentingnya transformasi paradigma dalam pendidikan hukum. Pendidikan tidak boleh lagi berorientasi pada hafalan, melainkan pada pemahaman dan analisis. Mahasiswa harus dilatih untuk mempertanyakan, mengkritisi, dan bahkan menggugat asumsi-asumsi yang ada.

Dalam konteks ini, metode pembelajaran seperti problem-based learning dan clinical legal education menjadi sangat relevan. Melalui pendekatan ini, mahasiswa tidak hanya belajar teori, tetapi juga menghadapi langsung persoalan hukum di masyarakat. Namun, perubahan paradigma ini tidak mudah. Ia membutuhkan komitmen dari berbagai pihak: pemerintah, perguruan tinggi, dosen, dan mahasiswa itu sendiri.

Tanpa kesadaran kolektif, upaya reformasi pendidikan hukum akan berhenti pada wacana. Hari Pendidikan Nasional seharusnya menjadi momentum untuk mendorong perubahan tersebut. Bukan sekadar mengenang jasa para tokoh pendidikan, tetapi juga melanjutkan semangat mereka dalam konteks kekinian.

Pendidikan hukum harus kembali pada tujuan utamanya: membentuk manusia yang tidak hanya cerdas secara intelektual, tetapi juga memiliki integritas moral dan keberanian untuk memperjuangkan keadilan.

Krisis nalar di fakultas hukum pada akhirnya adalah cermin dari krisis yang lebih luas dalam masyarakat. Ketika pendidikan gagal membentuk manusia yang berpikir kritis, maka yang muncul adalah generasi yang mudah dipengaruhi, tidak mampu membedakan antara benar dan salah, serta rentan terhadap manipulasi.

Dalam konteks hukum, kondisi ini sangat berbahaya, karena hukum seharusnya menjadi benteng terakhir keadilan.
Oleh karena itu, peringatan Hari Pendidikan Nasional tidak boleh berhenti pada simbolisme.

Ia harus menjadi titik tolak untuk melakukan refleksi mendalam dan tindakan nyata. Fakultas hukum perlu berani melakukan introspeksi: apakah mereka masih setia pada misi intelektualnya, atau justru telah terjebak dalam rutinitas yang membunuh nalar kritis?

Jawaban atas pertanyaan ini akan menentukan masa depan pendidikan hukum di Indonesia. Jika krisis nalar dibiarkan, maka kita akan terus melahirkan generasi sarjana hukum yang miskin perspektif dan lemah dalam analisis. Sebaliknya, jika ada keberanian untuk berubah, maka fakultas hukum dapat kembali menjadi ruang pembebasan intelektual yang melahirkan pemikir-pemikir kritis dan pembela keadilan sejati.

Pada akhirnya, pendidikan adalah tentang memanusiakan manusia. Dan dalam konteks hukum, ia adalah tentang menegakkan keadilan dengan akal sehat dan hati nurani. Hari Pendidikan Nasional seharusnya mengingatkan kita akan hal itu, bahwa tanpa nalar yang kritis, hukum hanya akan menjadi alat kekuasaan, bukan instrumen keadilan. (*)

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan