Waspada Investasi Bodong! OJK Malut Ungkap Modus dan Ciri-cirinya
Narasitimur – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Maluku Utara mengingatkan masyarakat untuk mewaspadai praktik investasi ilegal, khususnya yang menggunakan skema ponzi dengan iming-iming keuntungan besar dalam waktu singkat.
Kepala OJK Maluku Utara, Adi Surahmat, mengatakan skema ponzi merupakan modus investasi palsu yang membayarkan keuntungan kepada investor lama menggunakan dana dari investor baru, bukan dari hasil usaha yang riil.
“Skema ini akan runtuh ketika tidak ada lagi investor baru yang masuk. Karena itu masyarakat harus lebih waspada terhadap tawaran investasi yang tidak masuk akal,” ujar Adi, Rabu (6/5/2026).
Ia menjelaskan, praktik investasi ilegal umumnya menawarkan keuntungan tinggi dalam waktu singkat serta menjanjikan risiko yang rendah bahkan tanpa risiko. Selain itu, pelaku juga kerap menggunakan testimoni tokoh masyarakat atau figur publik untuk meyakinkan calon korban.
OJK juga mengidentifikasi sejumlah ciri lain investasi ilegal, di antaranya tidak memiliki izin dari otoritas terkait, menjanjikan kemudahan penarikan dana, serta menawarkan bonus besar atau cashback untuk menarik investor baru.
“Modus lain yang sering digunakan adalah jaminan keamanan aset dan skema buy back guarantee. Ini perlu diwaspadai karena seringkali hanya menjadi alat untuk menarik minat masyarakat,” jelasnya.
Adi menegaskan pentingnya literasi keuangan bagi masyarakat agar tidak mudah tergiur dengan tawaran investasi yang menjanjikan keuntungan tidak wajar.
OJK Maluku Utara juga mengimbau masyarakat untuk selalu memastikan legalitas dan izin usaha suatu entitas sebelum berinvestasi, serta tidak ragu melaporkan jika menemukan indikasi penipuan berkedok investasi.
“Pastikan investasi yang dipilih memiliki izin resmi. Jangan mudah percaya pada janji keuntungan besar tanpa risiko,” tutup Adi. (*)





