NarasiTimur
Beranda Publik Perangkat Desa Halbar Tagih Siltap 4 Bulan, Bupati Akui Terkendala Fiskal

Perangkat Desa Halbar Tagih Siltap 4 Bulan, Bupati Akui Terkendala Fiskal

Sejumlah Kases dan Perangkat Desa datangi kantor Bupati Halbar dengan tuntutan pencairan Siltap (Narasitimur)

Narasitimur — Sejumlah kepala desa dan perangkat desa di Kabupaten Halmahera Barat, Maluku Utara, mendatangi Kantor Bupati Halmahera Barat, Senin (29/6/2026), untuk menyampaikan aspirasi terkait tunggakan Penghasilan Tetap (Siltap) yang belum dibayarkan selama empat bulan.

Aspirasi tersebut disampaikan dalam audiensi bersama jajaran Pemerintah Kabupaten Halmahera Barat. Dalam pertemuan itu, perwakilan pemerintah desa meminta pemerintah daerah segera menyelesaikan pembayaran Siltap karena menyangkut hak perangkat desa dan kelancaran pelayanan pemerintahan di tingkat desa.

Menanggapi tuntutan tersebut, Bupati Halmahera Barat, James Uang, menegaskan pemerintah daerah tetap berkomitmen menyelesaikan seluruh tunggakan Siltap.

Menurut James, keterlambatan pembayaran bukan karena pemerintah daerah sengaja menahan anggaran, melainkan akibat keterbatasan kondisi fiskal daerah yang saat ini masih dihadapi Pemkab Halmahera Barat.

“Jadi tadi saya sampaikan kondisi sesuai dengan kondisi riil keuangan daerah. Bukan karena pemerintah daerah memiliki anggaran tetapi sengaja tidak membayarkannya,” kata James.

Ia menjelaskan, kondisi keuangan daerah mengharuskan pemerintah melakukan penyesuaian terhadap sejumlah prioritas belanja, termasuk proses pencairan hak-hak aparatur pemerintah desa.

Meski demikian, James memastikan pemerintah daerah terus berupaya mencari solusi agar pembayaran tunggakan Siltap dapat direalisasikan secepatnya. Ia juga menegaskan akan menjaga komunikasi dengan pemerintah desa agar tidak terjadi kesalahpahaman terkait kondisi keuangan daerah.

Audiensi yang berlangsung di ruang rapat bupati tersebut menghasilkan kesepahaman antara pemerintah daerah dan perwakilan pemerintah desa. Kedua pihak sepakat menempuh langkah-langkah penyelesaian tunggakan Siltap dengan mempertimbangkan kemampuan fiskal daerah, sekaligus menjaga stabilitas penyelenggaraan pemerintahan desa dan pelayanan kepada masyarakat. (*)

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan