Selamat Datang Pak Kajati Maluku Utara, Apa Kabar Tunjangan Perumahan dan Transportasi DPRD Provinsi Maluku Utara?
Oleh Ichal Faissal Malik
MALUKU UTARA menyambut kedatangan Kepala Kejaksaan Tinggi yang baru. Karangan bunga mungkin telah berdatangan. Ucapan selamat memenuhi ruang-ruang digital. Tetapi ada satu perkara lama yang barangkali layak diletakkan di atas meja kerja Kajati baru, Apa Kabar Dugaan Korupsi Tunjangan Perumahan dan Transportasi Pimpinan Serta Anggota DPRD Provinsi Maluku Utara?
Pertanyaan itu sederhana. Jawabannya, tidak sesederhana itu. Sebab perkara ini bukan cerita yang baru dimulai kemarin. Beberapa bulan lalu, jajaran bidang tindak pidana khusus Kejaksaan Tinggi Maluku Utara telah melakukan serangkaian penyelidikan. Perkara kemudian bergerak ke tahap penyidikan setelah ditemukan dugaan adanya perbuatan yang dinilai mengandung unsur pidana.
Di titik itu publik tentu berharap ada kelanjutan. Penyidikan bukanlah akhir. Ia justru pintu masuk menuju pertanyaan yang lebih serius, siapa yang bertanggung jawab, bagaimana konstruksi perbuatannya, berapa kerugian negara, dan apakah bukti yang telah dikumpulkan cukup untuk menentukan tersangka.
Namun waktu berjalan. Dan sampai hari ini, penetapan tersangka belum juga diumumkan jubir Kejaksaan Tinggi Maluku Utara. Di sinilah kegelisahan publik bermula. Dalam hukum pidana, menetapkan seseorang sebagai tersangka tentu tidak boleh dilakukan berdasarkan tekanan opini publik. Ada standar pembuktian yang harus dipenuhi.
Penyidik tidak boleh menjadikan pemberitaan media sebagai pengganti alat bukti. Tetapi prinsip kehati-hatian juga tidak boleh berubah menjadi alasan untuk membiarkan sebuah perkara menggantung tanpa kepastian. Jika penyidik telah menaikkan status perkara dari penyelidikan ke penyidikan karena menemukan dugaan tindak pidana, maka publik berhak mengetahui arah penanganannya.
Apakah alat bukti belum cukup? Apakah masih ada saksi yang harus diperiksa? Apakah penghitungan kerugian negara belum selesai? Atau memang terdapat persoalan yuridis yang membuat perkara itu harus dihentikan? Semua itu dapat dijelaskan. Yang sulit diterima adalah ketidakjelasan. Sebab dalam perkara korupsi, ketidakjelasan terlalu lama dapat melahirkan persepsi yang lebih berbahaya daripada sebuah keputusan hukum, perkara dipelihara dalam keadaan setengah hidup. Padahal hukum mengenal kepastian.
Perkara tunjangan perumahan dan transportasi DPRD Provinsi Maluku Utara menjadi menarik bukan semata karena menyangkut uang negara. Ia menyentuh pertanyaan yang lebih mendasar: bagaimana sebuah lembaga negara menentukan besaran fasilitas yang dinikmati pejabat publik? Tunjangan perumahan dan transportasi bukan hak yang besarnya dapat ditentukan sesuka hati. Ada mekanisme, dasar hukum, standar kepatutan, kemampuan keuangan daerah, serta proses penilaian yang harus diperhatikan. Dalam konteks tunjangan perumahan, persoalan penilaian kewajaran menjadi sangat penting.
Negara tidak sedang membagikan uang pribadi kepada anggota DPRD. Yang dibagikan adalah uang publik. Karena itu, setiap rupiah harus memiliki dasar. Pertanyaannya kemudian: apakah proses penentuan besaran tunjangan perumahan dan transportasi DPRD Provinsi Maluku Utara telah dilakukan berdasarkan standar yang dapat dipertanggungjawabkan? Apakah terdapat penilaian yang objektif? Apakah prosedurnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan? Apakah terdapat potensi pembayaran yang tidak semestinya? Dan, yang paling penting, apakah terdapat kerugian keuangan negara atau daerah? Pertanyaan-pertanyaan tersebut bukan tuduhan. Ia adalah pertanyaan yang memang harus dijawab oleh proses hukum.
Publik Maluku Utara barangkali sudah terlalu sering mendengar cerita tentang perkara korupsi yang dimulai dengan gegap gempita lalu berakhir dalam keheningan. Penyelidikan diumumkan. Penyidikan dimulai. Saksi diperiksa. Dokumen disita. Kemudian waktu berjalan. Nama-nama mulai beredar di ruang publik, tetapi tersangka tak kunjung diumumkan. Akhirnya perkara menjadi semacam arsip yang terus menunggu.
Dalam negara hukum, proses semacam ini perlu dihindari. Bukan karena setiap penyidikan harus berujung pada penetapan tersangka. Tidak. Penyidikan dapat saja dihentikan jika bukti tidak cukup atau ternyata peristiwa yang diselidiki bukan tindak pidana. Tetapi setiap proses harus memiliki ujung yang jelas. Jika bukti cukup, tetapkan tersangka dan lanjutkan proses sesuai hukum. Jika bukti tidak cukup, jelaskan dan hentikan sesuai mekanisme hukum. Yang tidak ideal adalah perkara terus berada di ruang tunggu tanpa kepastian.
Karena itulah kedatangan Kajati baru bukan sekadar pergantian pejabat. Ia adalah kesempatan untuk membuka kembali halaman yang belum selesai. Pak Kajati tidak harus datang dengan membawa kesimpulan. Tidak perlu pula membawa nama-nama yang sudah dianggap bersalah. Yang diperlukan justru keberanian untuk bertanya kepada jajaran internal: Sudah sampai di mana perkara tunjangan perumahan dan transportasi DPRD Provinsi Maluku Utara? Berapa alat bukti yang telah diperoleh? Berapa saksi yang telah diperiksa? Bagaimana hasil pemeriksaan dokumen? Apakah telah dilakukan penghitungan kerugian keuangan negara/daerah? Apa hasil ekspose perkara? Apakah unsur pidananya telah terpenuhi? Jika telah terpenuhi, mengapa belum ada penetapan tersangka? Dan jika belum terpenuhi, apa yang masih kurang? Pertanyaan-pertanyaan itu sederhana. Tetapi justru dari pertanyaan sederhana itulah independensi penegakan hukum diuji.
Kajati baru tidak semestinya mewarisi perkara sebagai berkas lama yang dibiarkan berdebu.Ia harus mewarisi semangat untuk menyelesaikannya. Sebab perkara korupsi bukan sekadar perkara antara penyidik dan orang yang diperiksa. Ia menyangkut kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum. Publik ingin tahu apakah hukum bekerja sama terhadap semua orang. Ketika perkara menyangkut masyarakat kecil, aparat penegak hukum biasanya dituntut bergerak cepat. Maka ketika yang diperiksa adalah penggunaan uang negara oleh pejabat publik, standar ketegasan itu semestinya tidak menjadi lebih rendah. Keadilan tidak mengenal pangkat. Uang negara juga tidak mengenal warna politik.
Maluku Utara tidak kekurangan cerita tentang dugaan korupsi. Yang sering kurang justru kepastian mengenai bagaimana perkara-perkara itu diselesaikan. Karena itu, perkara tunjangan perumahan dan transportasi DPRD Provinsi Maluku Utara layak menjadi salah satu ujian awal bagi kepemimpinan Kajati baru. Bukan karena publik menginginkan seseorang segera ditersangkakan.Bukan pula karena penegak hukum harus tunduk pada tuntutan media. Melainkan karena penegakan hukum membutuhkan kepastian, transparansi prosedural, dan akuntabilitas. Jika memang ditemukan bukti yang cukup mengenai tindak pidana, hukum harus bergerak. Jika ternyata tidak cukup bukti, hukum juga harus berani mengatakan tidak.
Keduanya sama-sama memiliki derajat yang sama dimuka hukum. Yang tidak boleh terjadi adalah hukum berhenti pada tahap penyidikan, sementara publik dibiarkan menebak-nebak apa yang sebenarnya terjadi.
Selamat Datang, Pak Kajati, sekali lagi. Selamat datang, Pak Kajati. Maluku Utara mungkin tidak meminta banyak. Hanya meminta agar perkara yang telah dimulai tidak dibiarkan kehilangan arah.Ada sebuah perkara tentang tunjangan perumahan dan transportasi DPRD Provinsi Maluku Utara yang pernah bergerak dari penyelidikan menuju penyidikan. Ada dugaan perbuatan pidana yang sedang diuji. Ada bukti yang telah dikumpulkan. Ada penyidik yang telah bekerja. Dan ada publik yang menunggu.
Sekarang pertanyaannya sederhana: Apa kabar perkara itu, Pak Kajati? Jika bukti telah cukup, silakan hukum bekerja. Jika belum cukup, silakan jelaskan apa yang masih dicari. Jika ternyata tidak ada tindak pidana, katakan dengan terang. Sebab dalam perkara korupsi, kepastian hukum jauh lebih sehat daripada ketidakpastian yang dipelihara terlalu lama. Dan barangkali, inilah tantangan pertama untuk Kajati baru Maluku Utara:
Jangan biarkan perkara menjadi warisan. Jadikan ia ujian keberanian. Karena pada akhirnya, yang sedang diuji bukan hanya siapa yang kelak menjadi tersangka. Yang sedang diuji adalah apakah hukum masih memiliki keberanian untuk menyentuh kekuasaan ketika uang yang dipersoalkan adalah uang rakyat. (*)






