NarasiTimur
Beranda Opini Ambiguitas yang Tak Pantas Dipertontonkan di Ruang Publik

Ambiguitas yang Tak Pantas Dipertontonkan di Ruang Publik

Ichal Faissal Malik (Istimewa)

Oleh: Ichal Faissal Malik

Di ruang politik, termasuk ruang politik lokal, konsistensi bukan sekadar pilihan sikap, melainkan fondasi etika yang menentukan apakah kepercayaan publik akan tetap berdiri atau runtuh perlahan. Ketika seorang pejabat publik melontarkan tuduhan serius, terlebih menyangkut dugaan penyalahgunaan anggaran yang dipertaruhkan bukan hanya reputasi individu yang dituduh, tetapi juga kredibilitas lembaga yang menaunginya.

Dalam konteks inilah publik Kota Ternate disuguhkan pada sebuah ironi yang sulit diabaikan, yakni pengakuan ketiadaan bukti di satu forum resmi (BK DPRD Kota Ternate), diikuti oleh langkah agresif menggandeng pengacara untuk membongkar dugaan yang sama. Kasus ini bermula dari pernyataan seorang anggota DPRD Kota Ternate, Nurjaya Hi. Ibrahim, yang secara terbuka menyebut adanya praktik perjalanan dinas fiktif atau SPPD fiktif di lingkungan legislatif.

Tuduhan tersebut, seperti lazimnya isu korupsi, segera menyita perhatian publik. Di tengah tingginya sensitivitas masyarakat terhadap penyalahgunaan keuangan negara, pernyataan itu menjadi semacam alarm mengundang harapan, akan adanya keberanian membuka praktik kotor yang selama ini tersembunyi.
Namun, harapan itu tidak bertahan lama.

Dalam forum Badan Kehormatan (BK) DPRD sebuah ruang formal yang dirancang untuk menguji etika dan kebenaran perilaku anggota dewan Nurjaya Hi. Ibrahim, justru mengakui bahwa dirinya tidak memiliki bukti konkret atas tuduhan yang telah disampaikan ke publik. Pengakuan ini menjadi titik balik yang krusial. Sebab, dalam logika hukum dan etika, tuduhan tanpa bukti bukan sekadar lemah, melainkan berpotensi menjadi bentuk pelanggaran serius terhadap prinsip kehati-hatian dan tanggung jawab publik.

Pengakuan di forum BK semestinya menjadi momen refleksi. Ia membuka ruang bagi klarifikasi, bahkan mungkin permintaan maaf, sekaligus memperbaiki keretakan kepercayaan yang sempat muncul. Namun yang terjadi justru sebaliknya. Alih-alih meredam polemik, langkah berikutnya yang diambil justru memperkeruh keadaan.

Nurjaya Hi. Ibrahim dikabarkan menggandeng sejumlah pengacara untuk mengusut dugaan SPPD fiktif yang sebelumnya ia akui tidak memiliki bukti. Di sinilah letak ambiguitas yang menjadi sorotan. Di satu sisi, ia telah menyatakan tidak memiliki dasar bukti. Di sisi lain, ia tetap mendorong upaya pembuktian melalui jalur hukum dengan menggandeng pihak profesional.

Sikap ini menimbulkan pertanyaan mendasar: apakah ini bentuk keberanian mencari kebenaran, atau justru upaya menutup celah inkonsistensi?
Dalam praktik politik yang sehat, langkah mengungkap dugaan penyimpangan tentu patut diapresiasi. Namun, keberanian itu harus dibarengi dengan tanggung jawab. Tuduhan tidak boleh dilontarkan secara prematur, apalagi jika belum ditopang oleh bukti yang memadai. Ketika tuduhan sudah terlanjur disampaikan ke publik, konsekuensinya tidak ringan.

Nama baik individu, stabilitas institusi, hingga kepercayaan masyarakat menjadi taruhannya. Sikap yang ditunjukkan dalam kasus ini mencerminkan problem klasik dalam politik lokal, kecenderungan bertindak reaktif tanpa landasan yang kokoh. Pernyataan awal yang bombastis mungkin efektif menarik perhatian, tetapi tanpa dukungan data dan fakta, ia justru berbalik menjadi bumerang.

Lebih jauh, langkah lanjutan yang tampak kontradiktif hanya memperkuat kesan bahwa proses ini tidak dirancang secara matang. Menggandeng pengacara untuk mengusut dugaan korupsi tentu bukan langkah yang salah. Bahkan, dalam banyak kasus, keterlibatan ahli hukum menjadi kunci untuk membuka praktik-praktik yang sulit dibuktikan secara administratif.

Namun, dalam konteks ini, langkah tersebut menjadi problematis karena berangkat dari posisi yang lemah: pengakuan tidak adanya bukti sebelumnya. Publik pun sulit mengabaikan kesan bahwa proses ini lebih menyerupai upaya “mencari-cari” pembenaran, ketimbang membuktikan sesuatu yang sejak awal sudah didasarkan pada fakta.

Lebih dari sekadar soal benar atau salah, persoalan ini menyentuh dimensi etika komunikasi publik. Seorang anggota DPRD bukan hanya legislator, tetapi juga representasi moral dari institusi demokrasi. Setiap pernyataan yang keluar dari mulutnya memiliki bobot yang lebih besar dibandingkan warga biasa. Oleh karena itu, kehati-hatian harus dijaga dengan standar lebih tinggi.

Ketika standar ini diabaikan, dampaknya tidak berhenti pada individu. DPRD sebagai lembaga ikut terseret dalam pusaran ketidakpercayaan. Publik bisa saja mulai mempertanyakan, apakah tuduhan seperti ini adalah praktik yang lazim? Apakah ada motif lain di baliknya? Atau, lebih jauh lagi, apakah lembaga ini masih layak dipercaya dalam mengelola fungsi pengawasan? Dalam konteks hukum, tuduhan tanpa bukti juga membuka ruang bagi potensi pelanggaran lain, seperti pencemaran nama baik. Meskipun niat awalnya mungkin untuk membongkar dugaan korupsi, tanpa dasar yang kuat, langkah tersebut justru bisa berbalik menjadi persoalan hukum baru.

Ini menunjukkan bahwa keberanian tanpa kehati-hatian bukanlah keberanian sejati, melainkan kecerobohan yang berisiko tinggi. Di sisi lain, tidak bisa dipungkiri bahwa isu SPPD fiktif memang bukan hal baru dalam praktik birokrasi dan politik di Indonesia. Berbagai kasus serupa pernah mencuat di berbagai daerah, bahkan berujung pada proses hukum. Karena itu, ketika tuduhan semacam ini muncul, publik cenderung memberi perhatian serius.

Namun perhatian itu seharusnya dijawab dengan transparansi dan akuntabilitas, bukan dengan sikap yang membingungkan. Langkah menggandeng pengacara seharusnya ditempatkan dalam kerangka yang jelas, apakah untuk mengumpulkan bukti yang sebelumnya belum ada, atau untuk memperkuat bukti yang sudah dimiliki? Jika yang pertama, maka muncul pertanyaan mengapa tuduhan sudah lebih dulu disampaikan.

Jika yang kedua, maka pengakuan di forum BK menjadi kontradiktif. Di titik ini, komunikasi publik yang jernih menjadi sangat penting, agar tidak menimbulkan spekulasi yang semakin liar.

Ambiguitas seperti ini juga berpotensi menciptakan preseden buruk. Jika dibiarkan, ia bisa menjadi contoh bahwa tuduhan dapat dilontarkan terlebih dahulu, sementara bukti dicari kemudian. Dalam jangka panjang, praktik semacam ini bisa merusak kultur politik dan hukum, karena mengaburkan batas antara dugaan dan fakta. Publik, dalam hal ini, tidak sekadar menjadi penonton.

Mereka adalah pihak yang paling dirugikan ketika kepercayaan terhadap institusi melemah. Dalam sistem demokrasi, legitimasi kekuasaan berasal dari kepercayaan rakyat. Ketika kepercayaan itu terkikis oleh sikap-sikap yang tidak konsisten dari setiap politisi (Anggota DPRD), maka fondasi demokrasi itu sendiri ikut terguncang.

Di tengah situasi ini, diperlukan sikap tegas dari lembaga DPRD, khususnya melalui Badan Kehormatan. Forum BK tidak boleh berhenti pada pencatatan pengakuan semata, tetapi juga harus mampu memberikan penilaian etik yang jelas. Apakah tindakan menyampaikan tuduhan tanpa bukti merupakan pelanggaran? Jika ya, apa konsekuensinya? Kejelasan ini penting untuk menjaga standar perilaku anggota dewan ke depan.

Selain itu, transparansi proses juga menjadi kunci. Publik berhak mengetahui bagaimana kasus ini ditangani, apa saja langkah yang diambil, dan bagaimana hasil akhirnya. Tanpa transparansi, ruang spekulasi akan terus terbuka, dan kepercayaan akan semakin sulit dipulihkan.

Pada akhirnya, problem prilaku anggota DPRD, seperti Nurjaya Hi. Ibrahim ini bukan hanya tentang satu individu, tetapi tentang bagaimana etika, hukum, dan politik berkelindan dalam praktik sehari-hari. Ia menjadi cermin yang menunjukkan bahwa keberanian mengungkap dugaan penyimpangan harus dibarengi dengan tanggung jawab yang setara. Tanpa itu, yang muncul bukanlah keadilan, melainkan kebingungan. Sikap yang ambigu mengakui tidak memiliki bukti, tetapi tetap mendorong pengusutan adalah gambaran dari ketidaksinkronan antara ucapan dan tindakan.

Dalam ruang publik, ketidaksinkronan semacam ini bukan sekadar cacat kecil, melainkan persoalan serius yang dapat merusak integritas. Jika tujuan akhirnya adalah membongkar kebenaran, maka jalan yang ditempuh harus dimulai dari fondasi yang benar, bukti yang kuat, proses yang transparan, dan komunikasi yang jujur.

Tanpa itu, upaya apa pun, sebaik apa pun niatnya, akan sulit mendapatkan legalitas dan legitimasi.

Publik kini menunggu, bukan hanya hasil dari dugaan pengusutan SPPD fiktif, tetapi juga kejelasan sikap dan tanggung jawab dari pihak-pihak yang terlibat (BK DPRD Kota Ternate dan Partai Politik) Karena pada akhirnya, yang dipertaruhkan bukan sekadar benar atau salah, melainkan kepercayaan yang selama ini menjadi napas dari demokrasi itu sendiri. (*)

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan