Kejari Morotai Belum P21 Dugaan Kasus Persetubuhan Ayah Terhadap Dua Putri Kandungnya
Narasitimur – Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Pulau Morotai, Maluku Utara, mengembalikan berkas perkara dugaan persetubuhan yang dilakukan tersangka HK alias Dayat (35 Tahun) terhadap dua putri kandungnya.
Kasi Intelijen Kejari Morotai, Aldi Demas Akira saat dikonfirmasi wartawan, Senin (27/4/2026), mengatakan bahwa berkas perkara tersangka HK dikembalikan ke Polres Pulau Morotai lantaran belum lengkap (P19).
“Berkas perkaranya saat ini P19, setelah P19 kami beri petunjuk ke penyidik (Polres) setelah itu penyidik penuhi petunjuk dari kami. Sampai saat ini berkasnya masih di penyidik belum kembali ke kami,” kata Aldi.
Sekadar diketahui, berkas perkara dugaan persetubuhan terhadap anak kandung ini, telah dilimpahkan ke Kejari Pulau Morotai oleh Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Pulau Morotai, pada Jumat (10/4/2026). (*)






