NarasiTimur
Beranda Publik ASN Tidore Disorot karena Bolos Jam Kerja, Wali Kota Perintahkan BKPSDM Perketat Pengawasan

ASN Tidore Disorot karena Bolos Jam Kerja, Wali Kota Perintahkan BKPSDM Perketat Pengawasan

Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tidore saat rapat bersama ASN (Humas)

Narasitimur – Wali Kota Tidore Kepulauan Muhammad Sinen menyoroti kedisiplinan Aparatur Sipil Negara (ASN) setelah menemukan masih adanya pegawai yang tidak masuk kantor atau meninggalkan kewajiban pada jam kerja.

Sorotan itu disampaikan Muhammad Sinen saat memimpin rapat evaluasi penegakan disiplin ASN di lingkungan Pemerintah Kota Tidore Kepulauan, di teras belakang lantai II Kantor Wali Kota Tidore Kepulauan, Rabu (16/9/2026).

Dalam rapat tersebut, Muhammad Sinen menegaskan fleksibilitas jam kerja yang diterapkan pemerintah tidak boleh dimanfaatkan, sebagai alasan untuk mengabaikan kewajiban kedinasan.

Ia juga menginstruksikan seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) menyusun laporan rutin atas setiap perintah dan program yang dijalankan setiap bulan. Laporan tersebut dinilai penting untuk memastikan pelaksanaan program, dapat dievaluasi dan diperbaiki secara berkala.

“Terkait kebijakan efisiensi yang berimbas pada pemotongan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP), penerapan disiplin ASN merupakan sebuah langkah tegas dari pemerintah melalui fleksibilitas jam kerja. Kebijakan ini justru disalahgunakan dengan banyaknya temuan pegawai yang membolos atau tidak masuk kantor pada jam kerja,” tegasnya.

Menindaklanjuti temuan tersebut, Wali Kota meminta Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) memperketat pengawasan terhadap kehadiran ASN.

Ia meminta BKPSDM menyusun laporan kehadiran ASN secara rutin, setiap bulan dan menyampaikannya langsung kepada Wali Kota sebagai bahan evaluasi.

Muhammad Sinen juga mengingatkan jajaran ASN agar menghargai waktu dan tidak menganggap remeh keterlambatan, dalam menjalankan tugas pemerintahan.

Ia menekankan prinsip time is money, dengan mengingatkan bahwa, waktu kerja yang terbuang dapat berdampak terhadap pelayanan publik dan kepentingan masyarakat.

Menurutnya, perubahan disiplin harus dimulai dari kebiasaan sederhana, termasuk membiasakan diri hadir sedikitnya 15 menit sebelum kegiatan atau agenda pemerintahan dimulai, sesuai waktu yang tercantum dalam undangan.

Ia mengingatkan bahwa kepercayaan publik maupun pimpinan tidak mudah diperoleh, tetapi dapat hilang akibat perilaku yang tidak disiplin.

Muhammad Sinen juga menekankan aspek tanggung jawab moral ASN. Menurutnya, setiap waktu kerja yang tidak digunakan sebagaimana mestinya tetap berkaitan dengan tanggung jawab atas gaji dan TPP yang diterima.

“Kepercayaan itu sulit didapat, tetapi sangat mudah hilang,” tegasnya.

Selain mengevaluasi kedisiplinan, Muhammad Sinen memastikan evaluasi kinerja pemerintahan akan dilakukan secara rutin setiap bulan melalui forum yang diberi nama “Rapat Curhat.”

Forum tersebut dirancang tidak hanya menjadi ruang evaluasi dari pimpinan kepada OPD, tetapi juga membuka ruang bagi pimpinan OPD untuk memberikan evaluasi terhadap kinerja Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

“Dalam forum ini, kinerja bapak dan ibu pimpinan OPD akan dievaluasi secara menyeluruh. Sebaliknya, para pimpinan OPD juga diberikan ruang dan diwajibkan untuk mengevaluasi balik kinerja Wali Kota maupun Wakil Wali Kota,” katanya.

Ia berharap mekanisme tersebut dapat membangun pola pemerintahan yang lebih terbuka, saling mengoreksi, dan menempatkan pertanggungjawaban kepada masyarakat sebagai orientasi utama.

Dengan agenda evaluasi yang dilakukan setiap bulan, Pemerintah Kota Tidore Kepulauan menargetkan persoalan kedisiplinan dan kinerja ASN tidak berhenti pada teguran, tetapi diikuti pemantauan dan perbaikan secara berkelanjutan. (*)

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan