NarasiTimur
Beranda Publik Zonasi SMAN 1 Morotai Disorot, Enam Siswa Desa Aha Gagal Diterima

Zonasi SMAN 1 Morotai Disorot, Enam Siswa Desa Aha Gagal Diterima

Ilustrasi PPDB 2026/2027 (Antara)

Narasitimur – Enam alumni MTsN 1 Kabupaten Pulau Morotai asal Desa Aha, Kecamatan Morotai Selatan, gagal diterima di SMA Negeri 1 Pulau Morotai pada Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2026/2027. Mereka dinyatakan tidak lolos karena terkendala aturan zonasi berdasarkan jarak domisili.

Keenam siswa tersebut sebelumnya mendaftar melalui jalur domisili pada sistem penerimaan online yang dibuka pada 26 Juni 2026. Namun saat pengumuman hasil seleksi pada 30 Juni, nama mereka tidak tercantum dalam daftar peserta yang diterima.

Salah satu calon siswa mengaku kecewa karena dirinya bersama lima rekannya telah mengikuti seluruh tahapan pendaftaran dan melengkapi persyaratan yang diminta.

“Pada tanggal 30 bulan lalu kami datang ke sekolah untuk cek hasil. Tapi tidak ada satu pun nama kami yang lulus. Alasannya karena jarak,” ujarnya, Senin (6/7/2026).

Menurutnya, mereka sempat beberapa kali mendatangi sekolah untuk memastikan proses seleksi. Namun hasil yang diperoleh tetap sama, yakni tidak lolos melalui jalur domisili.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala SMA Negeri 1 Pulau Morotai, Magdalena, menjelaskan bahwa proses penerimaan siswa baru dilakukan sepenuhnya melalui sistem online dan berada di bawah pengelolaan pemerintah provinsi.

Ia mengatakan sekolah tidak menjadi panitia pelaksana penerimaan, sehingga seluruh proses seleksi mengacu pada data dan ketentuan yang telah diatur dalam aplikasi.

“Kalau mereka mendaftar lewat jalur domisili dan alamatnya di Desa Aha, memang tidak tercover dalam zona yang ditetapkan. Zona awal hanya 800 meter dari sekolah,” katanya.

Menurut Magdalena, meski sempat dilakukan perluasan zona karena adanya kuota kosong pada jalur afirmasi, cakupan wilayah tersebut hanya sampai Desa Gotalamo dan tidak menjangkau Desa Aha.

“Perluasan zona dilakukan berdasarkan koordinasi dengan provinsi. Tetapi Desa Aha tetap tidak masuk dalam area yang tercover,” jelasnya.

Kepala Cabang Dinas Pendidikan Pulau Morotai, Muchrid Lalatang, mengatakan sistem penerimaan membuka empat jalur pendaftaran, yakni jalur prestasi, afirmasi, domisili, dan mutasi.

Namun, kata dia, setiap jalur memiliki persyaratan yang harus dipenuhi, termasuk ketentuan jarak pada jalur domisili.

“Untuk jalur domisili, yang menjadi acuan adalah jarak dari sekolah. Desa Aha berada sekitar delapan kilometer dari SMA Negeri 1 Pulau Morotai, sehingga tidak masuk dalam cakupan zona yang ditetapkan,” ujarnya.

Ia menegaskan bahwa aturan tersebut berlaku bagi seluruh peserta yang mendaftar melalui jalur domisili, sehingga proses seleksi dilakukan berdasarkan sistem yang telah ditentukan. (*)

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan