Kejari Halbar Naikkan Dugaan Korupsi Bansos Rp3 Miliar ke Penyidikan
Narasitimur – Kejaksaan Negeri (Kejari) Halmahera Barat menaikkan penanganan perkara dugaan korupsi dana bantuan sosial (bansos) pada Dinas Sosial Kabupaten Halmahera Barat tahun anggaran 2023-2024, dari tahap penyelidikan ke penyidikan.
Perkara dengan total anggaran Rp3 miliar tersebut kini mulai didalami penyidik, termasuk mengurai dugaan penyimpangan dalam proses perencanaan, pengelolaan hingga penyaluran bantuan.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Halmahera Barat, Lehavre Abeto, mengatakan penyidik saat ini masih memeriksa sejumlah saksi dan ahli untuk memperkuat alat bukti.
“Penyidik saat ini masih mendalami peran dari sejumlah pihak terkait,” kata Lehavre saat dikonfirmasi di ruang kerjanya, Rabu (9/9/2026).
Dalam proses penyidikan, Kejari Halbar melibatkan ahli dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Maluku Utara dan Kementerian Sosial (Kemensos).
Ahli BPK dilibatkan untuk menghitung potensi kerugian keuangan negara, sedangkan ahli Kemensos dimintai keterangan terkait mekanisme pengelolaan dan penyaluran bansos, termasuk ketepatan sasaran penerima bantuan.
“BPK dilibatkan untuk menghitung secara pasti kerugian keuangan negara. Sedangkan ahli dari Kemensos untuk mendalami mekanisme pengelolaan, penyaluran, serta ketepatan sasaran penerima bansos,” jelasnya.
Lehavre menyebut, dari hasil pendalaman awal, penyidik menemukan dugaan perbuatan melawan hukum dalam proses perencanaan program bansos tersebut.
Meski demikian, Kejari Halbar belum menetapkan tersangka dalam perkara ini. Penyidik masih mendalami alat bukti dan keterangan saksi maupun ahli untuk menentukan pihak yang dapat dimintai pertanggungjawaban pidana.
“Masih terus didalami alat bukti dan keterangan untuk menetapkan tersangka secara resmi, termasuk besaran kerugian negara secara utuh,” ujarnya.
Dana bansos yang menjadi objek penyidikan tersebut dialokasikan dalam dua tahun anggaran. Pada 2023, pemerintah mengalokasikan Rp1,5 miliar, sementara pada 2024 kembali dialokasikan Rp1,5 miliar.
Total anggaran yang kini menjadi objek penyidikan Kejari Halbar mencapai Rp3 miliar.
Kejari Halbar menegaskan proses penyidikan masih berjalan. Penetapan tersangka akan dilakukan setelah penyidik memperoleh bukti yang cukup terkait, dugaan tindak pidana maupun pertanggungjawaban pihak-pihak yang terlibat.
Hingga kini, belum ada pihak yang secara resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi dana bansos tersebut. (*)






