NarasiTimur
Beranda Hukum WN Turki Diamankan Imigrasi Ternate, Diduga Langgar Izin Tinggal

WN Turki Diamankan Imigrasi Ternate, Diduga Langgar Izin Tinggal

Konferensi pers kantor Imigrasi Ternate (Istimewa)

Narasitimur — Kantor Imigrasi Kelas I TPI Ternate mengamankan seorang Warga Negara (WN) Turki berinisial MCG karena diduga menyalahgunakan izin tinggal untuk melakukan kegiatan komersial di Kota Ternate.

MCG diamankan petugas Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Kantor Imigrasi Ternate pada Selasa malam, 25 Agustus 2026, sekitar pukul 19.30 WIT.

Penindakan dilakukan di salah satu masjid di Kelurahan Kampung Pisang, Kecamatan Ternate Tengah, setelah petugas memperoleh informasi dari masyarakat mengenai aktivitas komersial yang dilakukan warga negara asing tersebut.

Berdasarkan hasil penelusuran awal Imigrasi, MCG diketahui masuk ke Indonesia menggunakan Visa Kunjungan Saat Kedatangan (VKSK).

Namun, selama berada di wilayah Ternate, MCG diduga melakukan kegiatan penjualan yang tidak sesuai dengan peruntukan izin tinggal yang dimilikinya.

Ia disebut melakukan pemasaran dan penjualan langsung atau direct selling produk penyedot debu (vacuum cleaner) kepada calon konsumen secara tatap muka.

Atas dugaan tersebut, MCG diduga melanggar Pasal 122 huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Pasal tersebut mengatur sanksi terhadap orang asing yang dengan sengaja menyalahgunakan atau melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan maksud dan tujuan pemberian izin tinggal yang diberikan kepadanya.

Saat ini, MCG telah diamankan dan berada di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Ternate. Petugas masih melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk menentukan tindakan hukum keimigrasian yang akan diberikan.

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Maluku Utara, Victor Manurung, menyatakan penindakan tersebut merupakan bagian dari pengawasan terhadap keberadaan dan aktivitas warga negara asing di wilayah Maluku Utara.

Imigrasi menegaskan pengawasan terhadap orang asing akan terus dilakukan guna memastikan keberadaan dan kegiatan mereka sesuai dengan ketentuan keimigrasian yang berlaku. (*)

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan