Perubahan KUA-PPAS 2026 Tidore Kepulauan Disepakati
Narasitimur – Pemerintah Kota Tidore Kepulauan dan DPRD Kota Tidore Kepulauan resmi menyepakati Perubahan Kebijakan Umum APBD (KUA), serta Perubahan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2026.
Kesepakatan tersebut ditandai dengan penandatanganan nota kesepakatan oleh Wali Kota Tidore Kepulauan Muhammad Sinen dan Ketua DPRD Ade Kama dalam Rapat Paripurna Ke-4 Masa Persidangan I Tahun 2026-2027, di Gedung DPRD Kota Tidore Kepulauan, Rabu (16/9/2026).
Rapat paripurna dihadiri 21 dari 25 anggota DPRD, Forkopimda, Sekretaris Daerah, Plt Kepala BNN, para asisten, staf ahli wali kota, serta pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD).
Dalam pidatonya, Muhammad Sinen menegaskan perubahan KUA-PPAS tidak hanya berkaitan dengan penyesuaian angka dalam dokumen anggaran. Menurutnya, perubahan tersebut menjadi instrumen untuk memastikan kebijakan fiskal daerah tetap realistis dan mampu merespons perkembangan ekonomi, kapasitas fiskal, serta kebutuhan pelayanan masyarakat.
“Perubahan ini merupakan instrumen kebijakan untuk memastikan perencanaan dan penganggaran daerah tetap adaptif, realistis, kredibel, dan responsif terhadap perkembangan ekonomi, kemampuan fiskal, dan kebutuhan pelayanan masyarakat,” kata Muhammad Sinen.
Efisiensi Tak Sekadar Pangkas Belanja
Muhammad Sinen mengatakan penyesuaian anggaran dilakukan dengan mempertimbangkan perubahan kebijakan fiskal nasional, penyesuaian transfer ke daerah, serta kebutuhan pembiayaan pelayanan dasar.
Karena itu, ia meminta pengelolaan fiskal dilakukan berdasarkan prinsip kehati-hatian, penentuan skala prioritas, dan keberlanjutan.
Ia juga mengingatkan seluruh perangkat daerah agar tidak memaknai efisiensi anggaran sebatas pengurangan belanja.
“Efisiensi harus dipahami sebagai kemampuan pemerintah daerah menghasilkan manfaat dan keluaran pembangunan yang lebih optimal dengan sumber daya yang tersedia,” ujarnya.
Menurutnya, kebijakan penghematan tidak boleh berdampak pada berkurangnya kualitas pelayanan dasar maupun menghambat pencapaian indikator pembangunan daerah.
Pendapatan dan Belanja Jadi Perhatian
Pada sektor pendapatan, Pemkot Tidore Kepulauan akan mendorong optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD), termasuk melalui penguatan basis data pajak dan retribusi serta peningkatan kepatuhan wajib pajak.
Sementara dari sisi belanja, setiap program dan kegiatan diminta memiliki indikator kinerja yang jelas sehingga penggunaan anggaran dapat diukur dan dipertanggungjawabkan.
Muhammad Sinen bahkan memberikan penegasan kepada seluruh pimpinan OPD agar tidak menjalankan program tanpa perencanaan yang memadai.
“Tidak boleh ada program dilaksanakan tanpa perencanaan yang memadai. Tidak boleh ada anggaran digunakan tanpa ukuran kinerja yang jelas. Dan tidak boleh ada belanja daerah yang tidak memberikan kontribusi terhadap sasaran pembangunan,” tegasnya.
Ia meminta setiap OPD memastikan anggaran yang dikelola menghasilkan output dan outcome yang terukur.
DPRD: Efisiensi Harus Tepat Sasaran
Ketua DPRD Kota Tidore Kepulauan H. Ade Kama mengatakan perubahan KUA-PPAS merupakan bagian dari penyesuaian kebijakan anggaran terhadap perkembangan pendapatan, belanja, pembiayaan, dan dinamika pelaksanaan APBD 2026.
Menurut Ade Kama, kondisi fiskal yang dihadapkan pada kebijakan efisiensi menuntut pemerintah daerah dan DPRD lebih cermat dalam menentukan program prioritas.
“Efisiensi tidak semata-mata mengurangi belanja, tetapi bagaimana setiap anggaran yang tersedia dapat digunakan secara efektif, tepat sasaran dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat,” kata Ade Kama.
Ia menegaskan pembahasan perubahan KUA-PPAS merupakan bagian dari proses penyelarasan kebijakan anggaran antara pemerintah daerah dan DPRD agar pelaksanaan APBD tetap terukur.
Dorong Pemerintahan Berorientasi Hasil
Muhammad Sinen menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan anggota DPRD, khususnya Badan Anggaran, atas proses pembahasan yang berlangsung konstruktif.
Ia menyebut perbedaan pandangan dalam pembahasan anggaran merupakan hal yang wajar dalam proses demokrasi, sepanjang seluruh pihak tetap mengedepankan kepentingan masyarakat dan kemajuan daerah.
Mengakhiri pidatonya, Muhammad Sinen mengajak seluruh jajaran pemerintah daerah memperkuat sinergi dan meninggalkan pola kerja yang hanya berorientasi pada rutinitas.
“Di tengah keterbatasan fiskal, kita dituntut bekerja lebih terencana, terukur, inovatif, dan berorientasi hasil. Tinggalkan pola kerja rutinitas. Mari jadikan keterbatasan fiskal bukan hambatan, tapi momentum pembenahan dan inovasi,” pungkasnya.
Penandatanganan nota kesepakatan Perubahan KUA dan PPAS 2026 oleh Wali Kota Muhammad Sinen dan Ketua DPRD H. Ade Kama menjadi penutup rangkaian rapat paripurna tersebut. (*)






