NarasiTimur
Beranda Publik YBH Limau Tidore Desak Putusan BK DPRD Ternate Ditindaklanjuti, Proses PAW Wajib Berjalan

YBH Limau Tidore Desak Putusan BK DPRD Ternate Ditindaklanjuti, Proses PAW Wajib Berjalan

Direktur YBH Limau Tidore, M. Sanusi Taran (Istimewa)

Narasitimur – Yayasan Bantuan Hukum (YBH) Limau Tidore mendesak Pimpinan DPRD Kota Ternate segera menindaklanjuti Putusan Badan Kehormatan (BK) DPRD Kota Ternate Nomor 01/KEP/BK/DPRD-KT/2026 yang menjatuhkan sanksi etik terhadap anggota DPRD Kota Ternate, Nurjaya Hi. Ibrahim.

YBH menilai putusan tersebut tidak boleh dibiarkan menggantung. Namun, tindak lanjutnya harus dilakukan melalui tahapan pemberhentian dan Pergantian Antarwaktu (PAW) sesuai ketentuan perundang-undangan, bukan serta-merta dimaknai sebagai proses pidana terhadap teradu.

Direktur YBH Limau Tidore, M. Sanusi Taran, mengatakan pihaknya telah menelaah putusan BK setebal 21 halaman yang berkaitan dengan dugaan pelanggaran Kode Etik DPRD, khususnya pernyataan Nurjaya mengenai dugaan penerimaan uang atau fasilitas oleh anggota Komisi III DPRD Kota Ternate dalam kaitannya dengan persoalan Villa Lago Montana di kawasan Danau Ngade.

“Kalau BK sudah memeriksa, memverifikasi, dan memutus, maka proses berikutnya harus dijalankan sesuai aturan. Jangan keputusan lembaga dibiarkan menggantung tanpa kepastian,” tegas Sanusi dalam keterangan tertulis, Rabu (23/9/2026).

Menurut Sanusi, putusan BK merupakan keputusan dalam ranah etik dan kelembagaan DPRD. Karena itu, keputusan tersebut wajib dihormati dan ditindaklanjuti, tetapi tidak otomatis membuktikan adanya tindak pidana.

“Badan Kehormatan tidak sedang mengadili tindak pidana korupsi atau menentukan seseorang bersalah secara pidana. BK menjalankan fungsi etik untuk menilai apakah perilaku seorang anggota DPRD sesuai dengan sumpah jabatan, Kode Etik, kepatutan, integritas dan kehormatan lembaga,” ujarnya.

Ia menjelaskan, apabila terdapat dugaan tindak pidana dari pernyataan yang dipersoalkan, prosesnya tetap harus ditempuh melalui mekanisme hukum pidana oleh aparat penegak hukum. Putusan BK hanya dapat menjadi informasi atau bahan awal dan bukan pengganti proses penyelidikan, penyidikan, penuntutan maupun putusan pengadilan.

PAW Tak Bisa Berhenti di Putusan BK

YBH Limau Tidore menyoroti tahapan setelah putusan BK ditetapkan. Menurut Sanusi, istilah yang tepat bukan sekadar “langsung PAW”, melainkan putusan BK harus ditindaklanjuti melalui mekanisme pemberhentian dan penggantian antarwaktu sesuai ketentuan hukum.

Ia merujuk ketentuan UU Nomor 23 Tahun 2014 yang mengatur keputusan BK mengenai pemberhentian anggota DPRD kabupaten/kota dilaporkan dalam rapat paripurna. Selanjutnya, pimpinan DPRD menyampaikan keputusan tersebut kepada pimpinan partai politik yang bersangkutan untuk diproses sesuai tahapan yang berlaku.

“Jadi istilah yang tepat bukan sekadar ‘langsung PAW’. Yang benar adalah Pimpinan DPRD wajib menindaklanjuti keputusan BK melalui tahapan pemberhentian dan penggantian antarwaktu sesuai undang-undang,” katanya.

YBH juga mengingatkan bahwa proses PAW memiliki mekanisme tersendiri. Saat ini, ketentuan tersebut mengacu pada PKPU Nomor 3 Tahun 2025, yang mengatur antara lain mengenai pemberhentian antarwaktu, calon pengganti, persyaratan, verifikasi, klarifikasi dan koordinasi proses PAW.

Dengan demikian, menurut YBH, setiap tahapan harus dilakukan secara tertib dan sesuai kewenangan masing-masing lembaga.

Putusan Etik Bukan Putusan Pidana

Dalam telaahnya, YBH juga menilai BK menggunakan sejumlah alat bukti dan keterangan dalam membangun kesimpulan dugaan pelanggaran etik.

Di antaranya keterangan saksi, rekaman CCTV di lobi sebuah restoran di Depok pada 9 Februari 2026, pemberitaan media, serta keterangan ahli bahasa dan ahli hukum.

Sanusi menyebut bukti-bukti tersebut harus ditempatkan sesuai konteks pemeriksaan etik.

“CCTV tentu tidak otomatis membuktikan isi percakapan. Tetapi apabila dibaca bersama keterangan saksi yang mengaku mendengar langsung pernyataan tersebut dan dikaitkan dengan fakta persidangan lainnya, seluruh rangkaian itu dapat dinilai bersama dalam rezim pembuktian etik,” jelasnya.

Namun, ia menegaskan standar pembuktian perkara etik tidak dapat disamakan dengan perkara pidana.

“Kesimpulan etik dari BK tidak boleh langsung diterjemahkan sebagai kesimpulan pidana. Pemidanaan hanya dapat dilakukan melalui proses peradilan pidana berdasarkan pembuktian yang sah,” katanya.

Villa Lago Montana Tetap Harus Diproses

YBH Limau Tidore juga meminta persoalan tata ruang dan perizinan Villa Lago Montana tetap diproses oleh pemerintah daerah sesuai kewenangannya.

Sanusi menilai perkara etik DPRD dan persoalan tata ruang merupakan dua hal berbeda sehingga tidak boleh saling menutup.

“Persoalan etik DPRD dan persoalan tata ruang Villa adalah dua perkara yang berbeda. Jangan dicampuradukkan. Kalau memang ada proses administrasi tata ruang, biarkan instansi yang berwenang menyelesaikannya berdasarkan dokumen dan aturan yang berlaku,” ujarnya.

YBH Limau Tidore pada akhirnya mendorong Pimpinan DPRD Kota Ternate segera mengambil langkah kelembagaan atas Putusan BK Nomor 01/KEP/BK/DPRD-KT/2026 secara transparan dan sesuai hukum.

“Tidak perlu ada tekanan politik, tidak perlu ada konflik personal. Jalankan saja aturan. Kalau putusan BK sah dalam kewenangannya, tindak lanjuti. Kalau ada pihak yang merasa dirugikan, gunakan mekanisme hukum yang tersedia,” tegas Sanusi.

Ia menyebut tindak lanjut putusan BK menjadi penting untuk menjaga kredibilitas lembaga DPRD dan memastikan mekanisme etik tidak berhenti sebatas keputusan tertulis.

“Marwah DPRD bukan milik satu orang, bukan milik satu fraksi, dan bukan milik satu kepentingan politik. Marwah DPRD adalah kehormatan lembaga yang harus dijaga bersama melalui hukum, etika, dan tanggung jawab kepada masyarakat,” pungkasnya. (*)

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan