Gedung Usaha Besar di Pusat Daruba Diduga Belum Kantongi PBG, Pemda Morotai Diminta Turun Tangan
Narasitimur – Sejumlah gedung berukuran besar yang digunakan sebagai tempat usaha di kawasan pusat Kota Daruba, Kecamatan Morotai Selatan, Kabupaten Pulau Morotai, Maluku Utara, diduga belum mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Kondisi tersebut menjadi sorotan lantaran PBG merupakan dokumen persetujuan yang diperlukan sebelum bangunan didirikan maupun dimanfaatkan sesuai ketentuan yang berlaku.
Pemerintah Kabupaten Pulau Morotai pun diminta tidak hanya menunggu pengajuan dari pemilik bangunan, tetapi turun langsung melakukan verifikasi terhadap sejumlah bangunan usaha yang berdiri di kawasan perkotaan Daruba.
Menanggapi hal itu, Plt Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Pulau Morotai, Fahmi Usman, membenarkan bahwa hingga saat ini PBG yang telah terbit di antaranya untuk bangunan tower dan sejumlah rumah pribadi Aparatur Sipil Negara (ASN).
“Rumah ASN dan ada beberapa titik tower itu sudah dibayar retribusi, jadi PBG-nya sudah terbit,” kata Fahmi saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (24/9/2026).
Fahmi mengatakan, pihaknya sebelumnya telah melakukan sosialisasi kepada masyarakat dan pelaku usaha terkait kewajiban pengurusan PBG.
Menurutnya, pemerintah daerah juga membuka ruang pendampingan bagi masyarakat maupun pelaku usaha yang belum memahami mekanisme pengurusan dokumen tersebut.
“Kami sudah melakukan sosialisasi. Jadi kami imbau kepada masyarakat maupun pelaku usaha, kalau belum memahami pengurusannya, datang ke kantor. Nanti kami bantu daftar secara online,” ujarnya.
Namun, Fahmi menegaskan penerbitan PBG tidak serta-merta dilakukan setiap kali ada permohonan. Dinas PUPR terlebih dahulu melakukan verifikasi terhadap lokasi dan peruntukan bangunan.
“Kalau ada beberapa usaha yang mau urus PBG, kami lihat lagi lokasinya. Kalau lokasi itu bukan lokasi usaha, kami tidak akan mengeluarkan PBG,” tegasnya.
Ia mencontohkan dua bangunan yang berada di sekitar SPBU. Menurut Fahmi, PBG untuk bangunan tersebut tidak diterbitkan lantaran lokasi dimaksud berada di kawasan yang diperuntukkan sebagai permukiman, bukan untuk pembangunan gudang.
“Seperti dua bangunan di samping SPBU itu, kami tidak keluarkan PBG. Kami sudah tegur berulang-ulang karena di situ bukan area pembangunan gudang, tetapi area permukiman,” jelasnya.
Terkait dugaan masih adanya bangunan usaha yang belum mengantongi PBG, Fahmi mengatakan pihaknya berencana melakukan penertiban. Namun, langkah tersebut terlebih dahulu akan dikoordinasikan dengan organisasi perangkat daerah (OPD) terkait, termasuk Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).
“Belum. Nanti kami koordinasi dengan dinas terkait dulu, seperti PTSP,” pungkasnya.
Sementara itu, Plt Kepala DPMPTSP Kabupaten Pulau Morotai, Adhar Andi Sunding, menjelaskan bahwa penerbitan PBG berkaitan dengan hasil verifikasi teknis yang dilakukan Dinas PUPR.
“Kami hanya menunggu setelah dari Dinas PUPR selesai melakukan verifikasi,” katanya.
Adhar juga mengimbau masyarakat dan pelaku usaha yang belum memiliki PBG agar segera mengurus dokumen tersebut.
“Saya mengimbau kepada seluruh pelaku usaha dan masyarakat agar membuat PBG. Kalau ada hal-hal yang tidak dipahami, silakan datang ke kantor. Nanti kami bantu,” tandasnya. (*)






