Tim Hukum DPRD Ternate Bantah Ada Intervensi, Tegaskan Hormati Proses Hukum Polda Malut
Narasitimur – Tim Hukum DPRD Kota Ternate membantah adanya upaya dari Sekretariat DPRD maupun anggota DPRD Kota Ternate untuk mengintervensi atau menghentikan proses hukum, terkait dugaan perjalanan dinas yang tengah ditangani Ditreskrimsus Polda Maluku Utara.
Bantahan tersebut disampaikan Afdal Hi. Anwar, dan Eran Kharie, selaku Tim Hukum DPRD Kota Ternate.
Keduanya menyayangkan munculnya pemberitaan, yang memuat dugaan adanya pihak tertentu yang berupaya memengaruhi proses hukum tersebut.
Menurut Tim Hukum, hingga saat ini tidak terdapat fakta maupun informasi resmi yang menunjukkan Sekretariat DPRD ataupun anggota DPRD Kota Ternate, melakukan upaya untuk menghentikan atau memengaruhi penyelidikan yang dilakukan Ditreskrimsus Polda Maluku Utara.
“Kami sangat menyayangkan munculnya informasi seperti itu. Sepanjang yang kami ketahui dan kami dampingi, baik Sekretariat DPRD maupun anggota DPRD Kota Ternate tetap menghormati seluruh proses hukum yang sedang berjalan dan tidak pernah melakukan tindakan untuk menghentikan ataupun memengaruhi penyidik,” ujar Afdal dan Eran dalam pernyataannya.
Tim Hukum menegaskan, sejak proses penanganan perkara berjalan, pihak yang mereka dampingi bersikap kooperatif terhadap penyidik. Setiap kali dimintai keterangan, menghadiri pemeriksaan maupun menyerahkan dokumen yang diperlukan, klien mereka disebut mengikuti proses tersebut sesuai ketentuan hukum.
Sikap tersebut, kata mereka, merupakan bentuk penghormatan terhadap aparat penegak hukum sekaligus memberikan ruang kepada penyidik, untuk melakukan pemeriksaan secara objektif berdasarkan fakta dan alat bukti.
Tim Hukum juga menyatakan tetap mempercayai kinerja Ditreskrimsus Polda Maluku Utara, dalam mendalami dugaan perkara perjalanan dinas tersebut.
“Kami percaya penyidik bekerja berdasarkan profesionalitas, bukti, prosedur hukum dan ketentuan peraturan perundang-undangan. Karena itu, kami menyerahkan sepenuhnya proses tersebut kepada penyidik agar berjalan secara objektif, transparan dan tidak dipengaruhi informasi-informasi yang belum terverifikasi,” kata mereka.
Afdal dan Eran juga meminta setiap informasi mengenai dugaan penyimpangan, maupun dugaan intervensi terhadap proses hukum terlebih dahulu diverifikasi dan dikonfirmasi kepada pihak-pihak yang disebut.
Menurut mereka, proses hukum harus ditempatkan dalam koridor hukum. Apabila terdapat dugaan penyimpangan, pembuktiannya menjadi kewenangan aparat penegak hukum melalui pemeriksaan dan alat bukti yang sah.
“Kami tidak ingin membangun opini tandingan. Kami hanya ingin menegaskan bahwa klien kami tidak pernah melakukan intervensi terhadap proses hukum. Kami menghormati penyidik dan memberikan kepercayaan kepada Polda Maluku Utara untuk bekerja sesuai hukum,” tegas Tim Hukum.
Tim Hukum juga mengingatkan agar pemberitaan terkait dugaan upaya menghentikan perkara tidak membentuk persepsi seolah-olah terdapat pihak dari DPRD Kota Ternate yang berusaha menghalangi proses hukum, apabila hal tersebut belum didukung fakta dan konfirmasi yang jelas.
Mereka menilai, penyelidikan yang dilakukan Ditreskrimsus Polda Maluku Utara masih berjalan sehingga seluruh pihak perlu memberikan kesempatan kepada penyidik untuk menyelesaikan proses berdasarkan hasil pemeriksaan, dokumen dan alat bukti yang diperoleh.
Di sisi lain, Tim Hukum menyatakan tetap menghormati kebebasan pers dan hak publik untuk memperoleh informasi. Namun, informasi terkait proses hukum dinilai perlu disampaikan secara berimbang, terverifikasi dan tidak membentuk kesimpulan sebelum proses hukum selesai.
“Kami menghormati kebebasan pers dan hak publik untuk mendapatkan informasi. Namun, informasi yang berkaitan dengan proses hukum juga harus disampaikan secara berimbang, terverifikasi dan tidak membentuk kesimpulan sebelum proses hukumnya selesai,” lanjut mereka.
Tim Hukum menegaskan pihaknya tidak berada dalam posisi menentukan ada atau tidaknya tindak pidana dalam perkara tersebut. Penentuan itu sepenuhnya menjadi kewenangan aparat penegak hukum berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan.
Mereka hanya menegaskan bahwa Sekretariat DPRD Kota Ternate dan anggota DPRD Kota Ternate yang terlibat dalam proses pemeriksaan tetap menghormati hukum, bersikap kooperatif dan tidak melakukan intervensi terhadap penyidik.
“Kami berharap seluruh pihak tidak membangun narasi yang dapat mengganggu proses hukum yang sedang berlangsung. Biarkan penyidik bekerja dan membuktikan setiap dugaan berdasarkan alat bukti yang sah,” ujar Afdal dan Eran.
Tim Hukum DPRD Kota Ternate menyatakan akan terus mendampingi kliennya, serta memastikan hak-hak hukum mereka tetap terlindungi selama proses hukum berlangsung. (*)






