Ayah Tiri Jadi Tersangka Rudapaksa Dua Anak di Halsel, Ditahan Polisi
Narasitimur – Dugaan kekerasan seksual terhadap dua anak di Kabupaten Halmahera Selatan, Maluku Utara, berujung pada penetapan MAY alias Mukti sebagai tersangka.
Pria yang merupakan ayah tiri kedua korban itu kini ditahan di Polres Halmahera Selatan sejak Sabtu (26/9/2026), setelah penyidik menggelar perkara atas laporan dugaan pencabulan dan rudapaksa terhadap dua anak tirinya.
Kasat Reskrim Polres Halmahera Selatan, Iptu Wahyu Hermawan, membenarkan penetapan tersangka sekaligus penahanan tersebut.
“Terduga pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan telah dilakukan penahanan pada Sabtu, 26 September 2026 kemarin,” kata Wahyu, Senin (28/9/2026).
Dugaan kekerasan seksual tersebut diduga berlangsung dalam rentang 2018 hingga 2026. Saat peristiwa yang dilaporkan terjadi, kedua korban masih berstatus sebagai pelajar SD dan SMP.
Kini, kedua korban masing-masing berusia 15 dan 17 tahun dan telah duduk di bangku SMA kelas X dan XII.
Berdasarkan hasil penyelidikan awal, dugaan kekerasan seksual itu terjadi di sejumlah lokasi, termasuk di dalam rumah di Kecamatan Bacan dan sebuah mobil.
Kasus ini akhirnya terungkap setelah kedua korban dimarahi karena pulang larut malam pada 16 Agustus 2026.
Dalam situasi tersebut, keduanya kemudian mengungkap dugaan kekerasan seksual yang selama ini mereka alami.
Pengungkapan itu kemudian ditindaklanjuti polisi dengan melakukan penyelidikan dan penyidikan. Setelah proses tersebut, penyidik menetapkan MAY sebagai tersangka dan melakukan penahanan.
Saat ini tersangka menjalani masa penahanan selama 20 hari. Penyidik masih melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum, di Kejaksaan Negeri untuk proses hukum selanjutnya.
“Untuk berkasnya sementara masih lengkapi, Minggu ini kami jadwalkan penyerahan berkas P21 ke Kejaksaan,” ujar Wahyu.
Penyidik masih mendalami seluruh rangkaian dugaan peristiwa tersebut, untuk melengkapi proses hukum terhadap tersangka. (*)






