Inspektorat: Alkes Rp13 Miliar Halbar Sudah Diperiksa BPK
Narasitimur – Pengadaan alat kesehatan (Alkes) Dinas Kesehatan Kabupaten Halmahera Barat (Halbar) yang disebut bernilai sekitar Rp13 miliar telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada 2025.
Kepala Inspektorat Halbar, Fenny Kiat, mengatakan pemeriksaan terhadap objek yang sama tidak lagi dilakukan oleh Inspektorat karena sebelumnya telah menjadi bagian dari pemeriksaan BPK.
“Untuk Alkes Dinas Kesehatan, BPK sudah melakukan pemeriksaan di tahun 2025. Jadi kita di Inspektorat tidak lagi melakukan pemeriksaan, terkecuali ada permintaan khusus dari BPK,” kata Fenny saat dikonfirmasi melalui WhatsApp, Selasa (29/9/2026).
Pemeriksaan BPK tersebut menjadi bagian dari pengawasan terhadap pengadaan dan pengelolaan Alkes yang menggunakan anggaran daerah.
Sementara itu, kondisi dan pemanfaatan sejumlah Alkes tersebut masih menjadi perhatian karena berkaitan dengan penggunaannya dalam pelayanan kesehatan masyarakat.
Selain memastikan bahwa pemeriksaan telah dilakukan BPK, Inspektorat Halbar belum memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai hasil pemeriksaan tersebut, termasuk terkait temuan atau rekomendasi yang mungkin diberikan.
Informasi mengenai hasil pemeriksaan BPK diperlukan untuk mengetahui apakah terdapat catatan dalam proses pengadaan maupun pengelolaan Alkes, serta bagaimana tindak lanjut pemerintah daerah terhadap hasil pemeriksaan tersebut.
Di sisi lain, Dinas Kesehatan Halbar sebagai pihak yang berkaitan dengan pengelolaan Alkes diharapkan dapat memberikan penjelasan mengenai jumlah alat yang telah diterima, kondisi barang, lokasi penyimpanan, serta tingkat pemanfaatannya dalam pelayanan kesehatan.
Inspektorat menegaskan pemeriksaan kembali terhadap objek tersebut dapat dilakukan apabila terdapat permintaan khusus dari BPK.
Dengan demikian, pemeriksaan terhadap pengadaan Alkes tersebut telah dilakukan BPK pada 2025, sementara informasi mengenai hasil pemeriksaan dan tindak lanjutnya masih diperlukan untuk memberikan gambaran utuh mengenai pengelolaan Alkes senilai sekitar Rp13 miliar tersebut. (*)






