Tak Pakai Seragam Paripurna, Wakil Ketua II DPRD Morotai Ungkap Alasan: Jas Pelantikan Tak Pernah Diterima
Narasitimur – Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Pulau Morotai, Erwin Sutanto, akhirnya buka suara terkait kehadirannya tanpa mengenakan seragam paripurna saat Rapat Paripurna penandatanganan Nota Kesepakatan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2026, Selasa (29/9/2026).
Erwin hadir di ruang sidang DPRD Pulau Morotai, Desa Darame, Kecamatan Morotai Selatan, hanya mengenakan kemeja putih dan celana panjang abu-abu serta membawa tas punggung.
Penampilannya tersebut kemudian dipersoalkan sejumlah anggota dewan hingga berujung pada pengusiran Erwin dari ruang sidang karena dinilai tidak mematuhi ketentuan tata tertib berpakaian dalam rapat paripurna.
Namun, Erwin menegaskan dirinya memiliki alasan terkait keputusan tidak mengenakan seragam paripurna. Ia menyebut hak pakaian dinas, termasuk jas pelantikan, belum pernah diterimanya sejak awal masa jabatan.
“Mulai dari jas pelantikan, saya tidak pernah mendapatkan atau menolak anggaran itu untuk dipakai,” kata Erwin saat menyampaikan klarifikasi dalam rapat.
Menurut Erwin, persoalan tersebut sebelumnya telah dikoordinasikan dengan pihak ketiga yang berkaitan dengan pengadaan pakaian dinas. Bahkan, pihak tersebut disebut telah beberapa kali menyatakan kesediaannya untuk mengganti biaya apabila Erwin telah memiliki pakaian yang menjadi haknya.
“Saya sudah berkoordinasi dengan pihak ketiga yang bersangkutan, dan mereka bersedia mengganti uangnya jika saya sudah punya, bahkan sudah berjanji hingga tiga kali,” tegasnya.
Erwin kemudian mempertanyakan transparansi pengelolaan anggaran pakaian dinas anggota DPRD. Ia meminta kejelasan mengenai keberadaan anggaran yang menurutnya semestinya dialokasikan untuk memenuhi hak anggota dewan.
Ia mempertanyakan apakah anggaran tersebut telah dikembalikan ke kas negara atau justru dialihkan untuk kepentingan lain.
Bagi Erwin, persoalan seragam tidak sekadar menyangkut pakaian yang dikenakan saat menghadiri rapat paripurna. Ia menilai pemenuhan hak anggota DPRD harus dilakukan secara adil dan transparan agar tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari.
Klarifikasi Erwin kemudian memicu interupsi dan perdebatan sengit antaranggota DPRD. Situasi di ruang sidang sempat memanas, sebelum sejumlah anggota dewan bersama Erwin meninggalkan ruangan.
Meski diwarnai perdebatan, Rapat Paripurna penandatanganan Nota Kesepakatan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2026, kembali dilanjutkan setelah situasi dinyatakan kondusif hingga akhirnya selesai. (*)






