Verifikasi Anak Tak Masuk Dapodik, Disdikbud Morotai Turun ke Kecamatan
Narasitimur – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Pulau Morotai, Maluku Utara, turun ke sejumlah kecamatan untuk memverifikasi dan mendata anak yang belum masuk dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
Verifikasi dilakukan untuk mengidentifikasi anak yang belum terdata dalam sistem pendidikan, terutama mereka yang terkendala dokumen administrasi kependudukan seperti Kartu Keluarga (KK) dan akta kelahiran.
Kegiatan tersebut melibatkan Disdikbud Morotai bersama Stimulan Institute, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil), serta Kementerian Agama (Kemenag).
Kepala Disdikbud Kabupaten Pulau Morotai, Rusdy Yaman, mengatakan verifikasi dilakukan dengan turun langsung ke sejumlah wilayah untuk memastikan anak-anak yang belum masuk Dapodik dapat teridentifikasi dan segera ditindaklanjuti.
“Verifikasi ini dilakukan untuk anak-anak yang belum masuk dalam Dapodik karena belum memiliki akta kelahiran dan kartu keluarga,” kata Rusdy, Selasa (6/10/2026).
Menurutnya, salah satu persoalan yang ditemukan di lapangan adalah masih adanya keluarga yang belum memiliki dokumen administrasi kependudukan secara lengkap, termasuk dokumen perkawinan orang tua.
Karena itu, verifikasi tidak hanya sebatas pendataan anak, tetapi sekaligus dilanjutkan dengan pelayanan dan pengurusan dokumen kependudukan melalui Dukcapil.
Sejauh ini, verifikasi telah dilakukan di Kecamatan Morotai Selatan Barat, Morotai Timur, dan Morotai Utara.
Di Kecamatan Morotai Selatan Barat, kegiatan dipusatkan di Desa Wayabula. Dari hasil verifikasi ditemukan sekitar delapan dokumen kependudukan yang perlu dilengkapi dan seluruhnya telah diproses.
“Data anak yang belum tercantum dalam KK maupun belum memiliki akta kelahiran kemudian diserahkan kepada Dukcapil untuk ditindaklanjuti. Petugas Dukcapil juga membawa dokumen yang diperlukan untuk mempercepat proses pelayanan,” jelasnya.
Sementara di Kecamatan Morotai Utara, khususnya Desa Yao dan Tawakali, tim menemukan sekitar 30 keluarga yang belum memiliki KK, dokumen perkawinan maupun akta kelahiran anak.
Data tersebut kemudian diserahkan kepada Dukcapil untuk diproses. Setelah dokumen kependudukan diterbitkan, Dukcapil akan berkoordinasi dengan Stimulan Institute dan pihak sekolah.
Dokumen yang telah selesai nantinya akan diambil melalui kepala sekolah untuk selanjutnya diserahkan kepada keluarga dan anak yang bersangkutan.
Rusdy menegaskan, verifikasi dan pendataan tersebut merupakan bagian dari upaya memastikan seluruh anak memiliki dokumen administrasi kependudukan agar dapat tercatat dalam sistem pendidikan.
“Tujuan verifikasi dan pengambilan dokumen KK serta akta kelahiran ini untuk anak-anak yang belum masuk dalam Dapodik karena belum memiliki akta kelahiran dan kartu keluarga,” ujarnya.
Verifikasi serupa dijadwalkan berlanjut di Kecamatan Morotai Jaya dan Pulau Rao. Namun, kegiatan sementara ditunda menyusul kebijakan pemerintah daerah meliburkan aktivitas pembelajaran akibat kondisi cuaca dan kabut asap di wilayah Morotai.
Disdikbud akan kembali berkoordinasi dengan Stimulan Institute, Dukcapil, Kemenag, dan instansi terkait untuk melanjutkan pendataan setelah kondisi memungkinkan dan kebijakan libur sekolah dicabut.
“Setelah kondisi cuaca membaik dan edaran tersebut dicabut, kami akan berkoordinasi kembali dengan Stimulan Institute dan instansi terkait untuk melanjutkan kegiatan di dua kecamatan tersebut,” tandasnya. (*)






