Utang DBH Rp110 Miliar Jadi Catatan Evaluasi APBD-P Ternate 2026
Narasitimur — Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) bersama Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kota Ternate membahas tindak lanjut hasil evaluasi terhadap rancangan peraturan daerah tentang APBD Perubahan (APBD-P) Kota Ternate Tahun Anggaran 2026.
Sekretaris Daerah Kota Ternate, Rizal Marsaoly, mengatakan terdapat sekitar sembilan poin evaluasi yang perlu diklarifikasi. Seluruh poin tersebut telah dijawab melalui matriks koreksi dan disampaikan dalam rapat bersama Banggar DPRD.
Menurut Rizal, sebagian besar catatan evaluasi bersifat normatif dan tidak memengaruhi postur maupun komponen belanja daerah. Salah satu poin penting yang dibahas adalah pencatatan utang Dana Bagi Hasil (DBH) Provinsi Maluku Utara kepada Kota Ternate yang mencapai sekitar Rp110 miliar.
Rizal menjelaskan, Pemerintah Provinsi Maluku Utara memperkirakan alokasi DBH untuk Ternate sekitar Rp20 miliar lebih. Namun, Pemkot Ternate tetap mencantumkan nilai Rp110 miliar dalam postur anggaran karena menganggapnya sebagai kewajiban yang harus tercatat.
“Persoalan nanti mau direalisasi berapa, seperti apa, kapan realisasinya, itu kami kembali ke Pemerintah Provinsi,” kata Rizal saat diwawancarai sejumlah wartawan, Jumat (23/10/2026).
Ia menambahkan, realisasi pembayaran DBH dapat dilakukan secara bertahap, bergantung pada kondisi fiskal dan kemampuan keuangan pemerintah. Karena itu, pencatatan utang dalam postur anggaran dinilai penting sebagai dasar administrasi keuangan daerah.
Selain DBH, evaluasi juga menyinggung belanja pegawai dan pemenuhan belanja infrastruktur yang diharapkan mencapai lebih dari 40 persen. Rizal menyebut, pemenuhan komponen tersebut harus mempertimbangkan kemampuan fiskal masing-masing daerah.
Ia menegaskan, pengelolaan APBD perlu dilakukan secara efisien tanpa mengabaikan pemenuhan hak masyarakat, hak aparatur, serta belanja minimum yang harus dipenuhi pemerintah daerah. (*)






