NarasiTimur
Beranda Peristiwa Speedboat di Pelabuhan Semut Ternate Dibatasi hingga Jam 6 Sore, Motoris Protes

Speedboat di Pelabuhan Semut Ternate Dibatasi hingga Jam 6 Sore, Motoris Protes

Aksi protes di Pelabuhan Semut Ternate (Foto: Randi for narasitimur.id)

Narasitimur – Pembatasan jam operasional speedboat di Pelabuhan Semut atau Pelabuhan Mangga Dua, Kota Ternate, Maluku Utara, hingga pukul 18.00 WIT memicu protes dari awak kapal dan nakhoda atau motoris, Senin (26/10/2026).

Kebijakan yang diterapkan Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas II Ternate itu didasarkan pada aturan keselamatan pelayaran bagi kapal kecepatan tinggi kategori C yang dilarang berlayar pada malam hari.

Namun, penerapan kebijakan tersebut dipersoalkan para motoris karena dinilai menghambat aktivitas penyeberangan, terutama pada pagi hari. Aktivitas di Pelabuhan Semut bahkan sempat lumpuh total, membuat penumpang umum dan Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Provinsi Maluku Utara, terlantar hingga memenuhi badan jalan di sekitar pelabuhan.

Para motoris juga mempertanyakan perbedaan penerapan kebijakan tersebut dengan Pelabuhan Kota Baru yang tetap beroperasi normal.

Salah seorang awak speedboat meminta KSOP menjelaskan secara terbuka dasar kebijakan pembatasan tersebut, sekaligus mempertimbangkan penerapan aturan yang sama di pelabuhan lain.

“Kalau memang ada pertimbangan tertentu, otoritas terkait seharusnya menjelaskan dasar kebijakannya dan mempertimbangkan penerapannya secara merata di pelabuhan lain, termasuk Pelabuhan Kota Baru,” ujarnya.

Ia juga mempersoalkan penghentian aktivitas pelayaran pada pagi hari yang membuat speedboat tidak dapat beroperasi sejak pukul 06.00 hingga 08.00 WIT.

“ABK maunya jangan ditutup dari jam 6 sampai jam 8, kenapa masih tutup? Bahkan pesawat saja sudah bisa landing,” sambungnya.

KSOP Tegaskan Aturan Keselamatan

Kepala KSOP Kelas II Ternate, Rushan Muhammad, menegaskan pembatasan operasional speedboat di Pelabuhan Mangga Dua merupakan bagian dari penegakan aturan keselamatan pelayaran.

Ia menjelaskan, pelabuhan tersebut diperuntukkan bagi kapal berukuran di bawah GT 7. Sementara itu, pembatasan jam operasional berkaitan dengan ketentuan bagi kapal kecepatan tinggi kategori C yang tidak diperbolehkan berlayar pada malam hari.

Rushan merujuk Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 12 Tahun 2022, khususnya Pasal 49 ayat (2) huruf e.

“Ini terkait dengan regulasi terhadap speedboat atau kapal-kapal kecepatan tinggi kategori C. Berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 12 Tahun 2022, kapal kecepatan tinggi kategori C tidak boleh berlayar pada malam hari. Itu tercantum dalam Pasal 49 ayat (2) huruf e,” tegasnya.

Menurut Rushan, jumlah armada kapal kecepatan tinggi kategori C di wilayah pengawasan KSOP Ternate mencapai sekitar 500 unit. Meski aturan tersebut telah disosialisasikan kepada operator di Ternate dan Sofifi, pelanggaran pelayaran malam masih kerap ditemukan, terutama pada rute Ternate–Sofifi.

Ia menyebut sebagian nakhoda masih menolak pembatasan tersebut dan menginginkan layanan penyeberangan malam tetap dibuka.

KSOP, lanjutnya, sempat menawarkan penandatanganan pakta integritas atau surat pernyataan yang melibatkan pemerintah daerah dan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda). Namun, kesepakatan tersebut tidak dapat menggantikan kewajiban mematuhi ketentuan keselamatan pelayaran.

Rushan mengingatkan, jika terjadi kecelakaan akibat pembiaran terhadap pelanggaran aturan, otoritas pelabuhan dapat dimintai pertanggungjawaban hukum.

“Keselamatan itu prioritas utama. Tidak ada lagi toleransi dan tidak ada tawar-menawar terkait keselamatan. Karena itu, PM 12 harus ditegakkan,” tandasnya.

Ia menambahkan, KSOP Ternate telah berkoordinasi dengan pemerintah pusat di Jakarta. Menteri Perhubungan, kata dia, menekankan pentingnya menjaga keselamatan pelayaran melalui kerja sama lintas kementerian, lembaga, dan Kepolisian Republik Indonesia.

Pembatasan operasional ini menjadi persoalan bagi pengguna jasa penyeberangan Ternate–Sofifi, yang mengandalkan speedboat untuk mobilitas sehari-hari. Di satu sisi, motoris mempersoalkan dampak pembatasan terhadap layanan penyeberangan, sementara KSOP menegaskan aturan tersebut, harus dijalankan demi keselamatan penumpang. (*)

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan