NarasiTimur
Beranda Hukum Dua Anggota Polresta Tidore Ditangkap Terkait Dugaan Narkotika

Dua Anggota Polresta Tidore Ditangkap Terkait Dugaan Narkotika

Ilustrasi (Istimewa)

Narasitimur – Direktorat Reserse Narkoba Polda Maluku Utara mengamankan dua anggota Polresta Tidore, masing-masing berinisial Brigpol I dan Briptu IH, terkait dugaan keterlibatan dalam jaringan peredaran narkotika.

Kapolda Maluku Utara, Irjen Pol Arif Budiman, membenarkan penangkapan dua personel tersebut pada Selasa (27/10/2026).

“Iya benar, ada dua oknum anggota Polresta Tidore yang diamankan Polda Maluku Utara,” kata Arif, dikutip dari Kieraha Post.

Pengungkapan kasus ini bermula dari penangkapan seorang perempuan berinisial A di kantor jasa pengiriman JNE pada Sabtu (24/10/2026), sekitar pukul 12.10 WIT.

Setelah penangkapan tersebut, penyidik Ditresnarkoba Polda Maluku Utara mengembangkan kasus, untuk menelusuri asal-usul dan tujuan pengiriman paket yang diduga berisi narkotika.

Dalam pemeriksaan awal, A menyebut Brigpol I sebagai pihak yang memberikan nomor resi pengiriman, sekaligus meyakinkannya bahwa paket tersebut aman untuk diambil.

Keterangan itu turut didukung tangkapan layar percakapan WhatsApp yang disita penyidik sebagai barang bukti awal.

Selain Brigpol I, A juga menyebut nama Briptu IH. Menurut keterangannya, sebagian isi paket tersebut rencananya diserahkan kepada IH atas arahan seorang narapidana kasus narkotika bernama Irfan.

Keterangan tersebut masih perlu didalami penyidik untuk memastikan peran masing-masing pihak dalam perkara tersebut.

Sementara itu, Subbidang Pengamanan Internal (Paminal) Bidang Propam Polda Maluku Utara bersama Ditresnarkoba telah berkoordinasi untuk mengklarifikasi dugaan keterlibatan kedua anggota Polresta Tidore tersebut.

Penyidik juga mendalami bukti percakapan, rencana penyerahan paket, serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan peredaran narkotika itu.

Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan lebih lanjut mengenai jenis dan jumlah narkotika yang diamankan, maupun status hukum terbaru kedua anggota tersebut. (*)

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan