Komisi III DPRD Ternate Dukung Sabo Dam BWS, Lindungi Warga dari Ancaman Bencana
Narasitimur – Komisi III DPRD Kota Ternate menilai pembangunan sabo dam di Kelurahan Sasa, Jambula, dan Rua menjadi langkah penting untuk melindungi permukiman warga dari ancaman banjir, dan material sedimen yang terbawa aliran air dari kawasan gunung.
Infrastruktur yang dibangun Balai Wilayah Sungai (BWS) Maluku Utara melalui APBN 2026 itu mendapat dukungan Komisi III DPRD karena dinilai memberikan manfaat langsung bagi keselamatan masyarakat, terutama di wilayah yang rentan terhadap bencana.
Anggota Komisi III DPRD Kota Ternate dari Fraksi NasDem, Nurlaela Syarif, mengatakan pembangunan infrastruktur pengendali bencana tersebut merupakan bentuk perhatian pemerintah pusat, terhadap kebutuhan masyarakat di Kota Ternate.
Menurut dia, pembangunan sabo dam, breakwater, dan talud penahan ombak membutuhkan anggaran besar sehingga sulit direalisasikan, jika hanya mengandalkan APBD Kota Ternate maupun Pemerintah Provinsi Maluku Utara.
“Sebagai wilayah pesisir dan rawan bencana, jika hanya mengandalkan APBD Kota Ternate tentu kita tidak mampu membangun sabo dam, breakwater, dan talud penahan ombak di sejumlah titik. Masuknya proyek BWS di tiga kelurahan ini tentu berdampak langsung pada keselamatan warga,” ujar Nurlaela.
Ia mengapresiasi dukungan pemerintah pusat terhadap pembangunan infrastruktur mitigasi bencana di Ternate, termasuk melalui proyek yang menjadi prioritas usulan Gubernur Maluku Utara Sherly Tjoanda, dan anggota DPR RI daerah pemilihan Maluku Utara.
Nurlaela menilai keberadaan infrastruktur pengendali sedimen dan perlindungan pesisir sangat penting untuk mengurangi risiko bencana sekaligus memberikan rasa aman bagi masyarakat yang tinggal di kawasan rawan.
Di sisi lain, dukungan terhadap pembangunan tersebut perlu diikuti penyelesaian persoalan ketersediaan material konstruksi, khususnya batuan atau material galian C yang selama ini dibutuhkan untuk pembangunan infrastruktur dan kebutuhan masyarakat.
Ia menjelaskan, berdasarkan ketentuan tata ruang yang berlaku, termasuk Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kota Ternate dan Perda Provinsi Maluku Utara Nomor 6 Tahun 2024, terdapat kendala pemanfaatan ruang untuk aktivitas pertambangan galian C sehingga penerbitan izin usaha pertambangan menghadapi hambatan.
Persoalan ini, kata dia, tidak hanya berdampak pada proyek pemerintah, tetapi juga berpotensi memengaruhi pembangunan rumah warga, rumah ibadah, sekolah, jalan, talud, hingga drainase. Aktivitas tersebut juga berkaitan dengan mata pencaharian masyarakat lokal dan potensi pendapatan asli daerah (PAD).
Karena itu, Komisi III DPRD mendorong Pemerintah Kota Ternate berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi Maluku Utara untuk mencari solusi yang memiliki dasar hukum, tanpa mengabaikan perlindungan lingkungan dan ketentuan tata ruang.
Nurlaela menyebut pembahasan lintas instansi telah dilakukan dengan melibatkan sejumlah organisasi perangkat daerah terkait. Salah satu opsi yang dibahas ialah pendekatan diskresi kebijakan secara terukur untuk menjawab kebutuhan material, sembari menunggu tersedianya bahan pengganti.
Berdasarkan pendataan Gerai Pelayanan Perizinan, terdapat sekitar enam lokasi galian C, termasuk di Kelurahan Sulamadaha, Tobololo, dan Takome, yang dipertimbangkan dalam pembahasan tersebut.
Namun, ia menegaskan, diskresi bukan berarti membiarkan aktivitas pertambangan ilegal atau mengabaikan aturan. Lokasi yang melanggar ketentuan kawasan hutan dan tata ruang serta memiliki risiko tinggi tetap harus ditertibkan, sementara lokasi yang dipertimbangkan memerlukan persyaratan teknis dan lingkungan, serta pengawasan ketat.
“Penegakan aturan adalah kewajiban, tetapi harus tetap mempertimbangkan dampak sosial-ekonomi, kearifan lokal, serta kebutuhan nyata masyarakat,” tegasnya.
Komisi III berharap pembangunan sabo dam dan infrastruktur pengendali bencana lainnya dapat terus berjalan dengan dukungan material yang memenuhi ketentuan. Pemerintah juga didorong memperjelas landasan hukum penyelesaian persoalan galian C, agar kebutuhan pembangunan dan perlindungan lingkungan dapat berjalan beriringan.
Bagi DPRD, pembangunan infrastruktur yang aman bagi masyarakat harus menjadi prioritas, sekaligus memastikan kebijakan pemanfaatan material konstruksi, tidak menimbulkan persoalan hukum maupun kerusakan lingkungan di kemudian hari. (*)






