Kandidat Nomor Urut 2 Sebut Pemkot Tidore Tak Miliki Dokumen RTRW, Bapperida: Itu Menyesatkan Publik

Narasitimur – Baru-baru ini, pernyataan miring dikemukakan oleh calon Wali Kota Tidore, Samsul Rizal Hasdy, yang dialamatkan kepada Pemerintah Kota Tidore Kepulauan. Hal itu disampaikan Samsul kampanye di Kelurahan Dowora, Kecamatan Tidore Timur, pada Selasa (15/10/2024) malam.
Saat orasinya, kandidat nomor urut 2 itu menyebut, bahwa pembangunan Kota Tidore Kepulaun dalam 10 tahun terakhir tanpa arah karena tidak memiliki Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).
Hal itupula ditanggapi oleh Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Riset dan Inovasi Daerah (Bapperida) Kota Tidore Kepulauan, Saiful Bahri Latif, Kamis (17/10/2024).
Saiful menjelaskan, dokumen RTRW Kota Tidore Kepulauan telah disusun dan tertuang dalam Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2022 tentang RTRW Kota Tidore Kepulauan Tahun 2022-2042 (Lembaran Daerah Kota Tidore Kepulauan tahun 2022 nomor 222).
“Perlu kami sampaikan bahwa dalam penyusunan peraturan daerah ini, telah melalui tahapan sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 Tentang Penyelenggara Penataan Ruang,” jelasnya.
Proses penyusunannya, kata Saiful, secara teknis telah diatur dalam Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 11 Tahun 2021, yang mensyaratkan kepada Pemerintah Daerah wajib memiliki dokumen Tata Ruang.
“Penyusunan RTRW ini telah melalui beberapa tahapan, yang dimulai dari penyusunan Ranperda RTRW, pengajuan Ranperda, Pembahasan Ranperda dengan DPRD, penyampaian Ranperda RTRW ke Kementerian Agraria Tata Ruang (ATR), pembahasan lintas sektor yang melibatkan kementerian dan lembaga, persetujuan substansi oleh Kementerian ATR, pengambilan keputusan bersama DPRD, evaluasi oleh gubernur yang disertai dengan pemberian nomor register sebagai syarat, dalam penetapan dan pengundangan Perda tentang RTRW,” paparnya.
Berdasarkan tahapan di atas maka, tegas Saiful, proses penyusunan Perda RTRW telah sesuai mekanisme dalam peraturan yang berlaku, sehingga pernyataan dari salah satu calon kepala daerah pada Pilkada 2024 di Kota Tidore Kepulauan atas nama Samsul Rizal Hasdy, itu tidak benar dan menyesatkan.
“Selain itu juga, perlu ditegaskan bahwa saat ini Pemda Kota Tidore Kepulauan telah memiliki Peraturan Wali Kota Nomor 40 Tahun 2022 Tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kawasan Perkotaan Sofifi Tahun 2022-2042, dan Peraturan Wali Kota Nomor 38 Tahun 2024 Tentang RDTR Kawasan Pulau Tidore Tahun 2024-2044.
“Hal ini menunjukkan bahwa Pemerintah Kota Tidore telah memiliki Perda RTRW sebagai dasar dalam penyusunan RDTR,” tegasnya.
Saiful berharap kepada para pihak termasuk pasangan calon wali kota, agar ke depannya dalam memberikan pernyataan, bisa lebih memperhatikan sumber informasi yang valid dan dapat dipercaya.
Terpisah, salah satu anggota DPRD Tidore Fraksi PDI Perjuangan sekaligus ketua Tim Pemenangan Daerah (TPD) paslon Muhammad Sinen-Ahmad Laiman (MASI AMAN), Ardiansyah Fauji meminta kepada calon Wali Kota Tidore nomor urut 2, Syamsul Rizal Hasdy untuk lebih banyak membaca agar pengetahuan yang disampaikan dalam setiap orasi di kampanye, tidak menyesatkan publik.
Pengetahuan Syamsul Rizal terhadap RTRW tersebut dinilai sangat dangkal, sebab, menurut Ardiansyah, semenjak dirinya menjadi anggota DPRD dari Partai Demokrat pada 2014 silam, pemda kala itu telah memiliki Perda RTRW Nomor 25 Tahun 2013-2023.
“Ketika Capt. Ali Ibrahim dan Muhammad Sinen terpilih, Perda itu kemudian direvisi menjadi Perda nomor 4 tahun 2022-2042 dengan menyesuaikan beberapa hal penting,” ujar Ardiansyah.
Enam bulan setelah Capt. Ali dan Muhammad Sinen terpilih, lanjut dia, keduanya kemudian menyusun Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD). Basis utama dari penyusunan RPJMD adalah data dan informasi, serta rencana tata ruang sesuai pasal 31 perundang-undangan.
“Sangat tidak mungkin kalau orang menyusun RPJMD tanpa ada RTRW, karena itu merupakan syarat utama dan wajib hukumnya mengintegrasi rencana tata ruang, dan rencana pembangunan daerah. Kalau (Samsul), entah dari mana datangnya dan bicara pembangunan di Tidore, saya pikir orang itu harus kita disclaimer ke depan. Karena yang dia sampaikan itu sesat sekali,” tegas Ardiansyah Fauji dalam orasinya di kampanye terbuka paslon MASI AMAN di Desa Galala, Oba Utara, Rabu tadi malam. (*)