Diduga Tak Netral, Pj Sekda Maluku Utara Akan Diperiksa Bawaslu

Narasitimur – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Maluku Utara segera melakukan penelusuran, adanya dugaan pelanggaran ajakan memilih salah satu pasangan calon gubernur dan wakil gubernur melalui pesan berantai WhatsApp Grup (WAG).
Pesan WAG itu dilakukan oleh Pj Sekretaris Daerah, Abubakar Abdullah, yang tersebar luas di media sosial hingga pemberitaan pada Minggu malam (24/11/2024).
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Bawaslu Malut, Sumitro Muhammadiyah saat dikonfirmasi oleh wartawan media ini, Senin (25/11/2024), menegaskan bahwa pihaknya akan menindaklanjuti hal tersebut.
“Terkait yang viral kaitannya dengan Pj Sekda, kami dari Bawaslu juga sudah mendapatkan itu bukti-bukti melalui media dan kami baru selesai zoom dengan Bawaslu RI, mungkin jam 4 (pukul 16.00 WIT) sore ini semua pimpinan rapat memplenokan dugaan pelanggaram tersebut. Kita jadikan informasi awal, kita lakukan penulusuran,” tegasnya.
Sesuai dengan mekanisme penanganan pelanggaran, kata Sumitro, pihaknya akan pelajari memenuhi unsur atau tidak.
“Sebagai informasi awal kami diberi waktu sesuai Perbawaslu itu tujuh hari, untuk melakukan penulusuran. Apabila dalam penulusuran itu terbukti adanya dugaan pelanggaran, maka kami akan register dan menangani sesuai dengan Perbawaslu,” pungkasnya. (*)