LBH Yuris Malut: Pemukulan Wartawan Bukti Buruknya Tata Kelola Satpol PP Ternate

Narasitimur – Kasus pemukulan terhadap dua wartawan di Ternate terus menuai sorotan. Direktur LBH Yuris Malut, Mahri Hasan, menilai insiden ini bukan sekadar tindakan individu, tetapi mencerminkan buruknya tata kelola di internal Satpol PP Kota Ternate.
“Ini bukan hanya soal oknum, tapi juga soal sistem yang gagal. Ketidakpatuhan terhadap SOP, lemahnya pemahaman tugas, hingga rusaknya mental aparat terlihat jelas dari kejadian ini,” ujar Mahri, Rabu (26/2/2025).
Mahri menegaskan bahwa kerja jurnalistik dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Tindakan kekerasan terhadap wartawan bukan hanya melanggar hak individu, tetapi juga mencederai kebebasan pers yang dijamin undang-undang.
Ia juga mengingatkan bahwa pernyataan Kasatpol PP dan Sekda Kota Ternate yang berjanji menindaklanjuti kasus ini harus dibuktikan dengan langkah konkret, bukan sekadar wacana.
LBH Yuris Malut meminta agar penyidik Polres Ternate bertindak tegas dan tidak menunda proses hukum.
Dengan bukti yang sudah jelas, termasuk rekaman video, keterangan saksi, serta hasil visum korban, tidak ada alasan bagi aparat untuk memperlambat penyelidikan.
“Pasal 18 ayat 1 jo Pasal 4 ayat 3 UU Pers serta Pasal 351 ayat 1 KUHP memberikan ancaman pidana hingga 2,8 tahun penjara bagi pelaku kekerasan terhadap wartawan. Ini harus ditegakkan tanpa kompromi,” tegas Mahri.
LBH Yuris Malut berkomitmen untuk mengawal kasus ini hingga ke meja hijau. Jika ditemukan kejanggalan dalam proses hukum, mereka siap mengambil langkah hukum lebih lanjut bersama korban. (*)