AJI Ternate Desak Pelaku Penganiayaan Jurnalis Dijerat UU Pers

Narasitimur – Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Ternate meminta Polres Ternate menerapkan Undang-Undang Pers dalam mengusut kasus penganiayaan dua jurnalis yang dilakukan oleh anggota Satpol PP Kota Ternate saat meliput aksi IndonesiaGelap.
Ketua AJI Ternate, Ikram Salim, menyatakan bahwa polisi telah menetapkan tersangka, namun penyidikan harus mengacu pada UU Pers agar pelaku juga dijerat dengan delik pidana sesuai ketentuan Pasal 18 ayat 1 UU Pers Nomor 40 Tahun 1999.
“Kasus kekerasan terhadap jurnalis ini sudah berulang terjadi di Maluku Utara. Kami yang mendukung kebebasan dan kemerdekaan pers meninta kepada semua pihak untuk menghargai kerja-kerja jurnalis,” kata Ikram Salim.
Ikram menegaskan bahwa kebebasan pers merupakan pilar penting dalam penyampaian informasi yang benar dan akurat kepada masyarakat.
“Pers memiliki UU sendiri yang juga mengatur soal sengketa pers maupun kasus-kasus kekerasan terhadap jurnalis,” tegasnya.
Polres Ternate diharapkan melanjutkan proses penyidikan dengan mengacu pada bukti-bukti yang ada, termasuk keterangan saksi, rekaman video, dan barang bukti lainnya. (*)