NarasiTimur
Beranda Publik Pemkot Tidore Rakor Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih, Komisi 1: Indentifikasi Dulu!

Pemkot Tidore Rakor Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih, Komisi 1: Indentifikasi Dulu!

Rakor terkait pembentukan koperasi desa Merah Putih di Tidore (Istimewa/narasitimur)

Narasitimur – Pemerintah Kota Tidore Kepulauan merespons Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, dengan menggelar rapat koordinasi (Rakor).

Rakor membahas rencana tindak lanjut program pendirian koperasi Desa Merah Putih, dipimpin oleh sekretaris daerah Ismail Dukomalamo, di ruang rapat sekda, Senin (21/4/2025).

Ismail Dukomalamo dalam rapat bersama para pimpinan OPD dan para camat mengatakan, dasar pembentukan koperasi ini sudah jelas, yakni Inpres Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih dan Petunjuk Pelaksanaan Menteri Koperasi Nomor 1 Tahun 2025. Selain itu, ada juga surat edaran. Sehingga, ini jelas karena regulasinya sudah ada, olehnya itu daerah wajib untuk mengimplementasi.

“Terkait implementasi di lapangan, pembentukan koperasi ini berbanding terbalik, tetapi mau tidak mau, kita harus laksanakan, karena ini sudah ada regulasinya. Ini perintah kepada pemerintah daerah untuk melaksanakan, jika normalnya pembentukan koperasi itu dari desa atau kelurahan, namun kali ini berbeda, justru kebalikannya, pemda yang bentuk,” kata Ismail.

Terkait pelaksanaan di lapangan, Ismail bilang, perlu didiskusikan secara matang, karena nantinya pembentukan koperasi Merah Putih ini bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, pemberdayaan ekonomi, dan pengembangan potensi-potensi yang ada di kelurahan/desa. “Juga kaitannya dengan BUMDes seperti apa, jangan sampai tumpang tindih,” tambahnya.

Selain itu, Inpres ini juga perlu didiskusikan bersama antara Dinas PMD dan Dinas Perindagkop UKM. “Terpenting bahwa Pemerintah Kota Tidore Kepulauan merespons regulasi yang telah dikeluarkan, baik Inpres maupun petunjuk pelaksanaan dan surat edaran, sehingga langkah-langkah apa saja yang akan diambil, dan untuk masalah dananya akan dikoordinasikan dulu,” ujarnya.

Sementara, Kepala Dinas Perindagkop dan UKM Selvia M. Nur dalam kesempatan tersebut memaparkan alur pembentukan koperasi desa/kelurahan merah putih yang merupakan langkah strategis untuk memberdayakan masyarakat desa, memperkuat ekonomi lokal, dan mewujudkan prinsip ekonomi kerakyatan, program ini sejalan dengan asta cita Presiden.

“Peran OPD terkait dalam percepatan pelaksanaan pembentukan koperasi Merah Putih ini di antaranya Dinas Perindagkop UKM, Dinas PMD, Dinas Kesehatan, Dinas Pertanian dan Dinas Kelautan Perikanan. Sementara opsi pembentukan koperasi desa/kelurahan Merah Putih meliputi, pendirian, pengembangan dan revitalisasi,” terang Selvia.

Terpisah, anggota komisi 1 DPRD Tidore Kepulauan, Sarmin Mustari, menyatakan bahwa terkait pendirian koperasi Merah Putih, pihaknya secara kelembagaan sudah berkoordinasi dengan Kemendes, pada Senin siang tadi.

Ia bilang ada dua opsi yang dibahas terkait Inpres Nomor 9 Tahun 2025 itu, yakni membentuk koperasi yang dipusatakan pada tiap kecamatan, atau bisa juga koperasi melekat pada BumDes.

“Ketika dikoordinasikan saya sudah sampaikan tadi saat pertemuan dengan kemendes. Memang pada prinsipnya jika mengikuti Inpres Nomor 9 Tahun 2025, koperasi desa Merah Putih dibentuk di daerah masing-masing, tetapi itu tidak dipaksakan juga. Apalagi kayak kita di Tidore kan tidak bisa disamakan dengan daerah lain yang jumlah penduduknya banyak,” jelas Sarmin.

Sarmin menjelaskan, koperasi desa bisa juga menjadi bagian dari BumDes sehingga tidak berdiri sendiri juga tidak jadi soal. Koperasi ini, kata dia, bertujuan untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat. “Contohnya di Desa Maitara, atau Desa Akebay, nah koperasi desa bisa juga melekat di BumDes yang sudah ada di daerah tersebut, sehingga tidak semestinya juga koperasi itu didirikan di setiap desa, karena kita juga harus lihat jumlah penduduk dan hasil atau potensi apa yang dihasilkan oleh desa tersebut,” terang dia.

Politisi PDI Perjuangan ini juga menyarankan Pemerintah Kota Tidore untuk mengindentifikasi terlebih dahulu desa-desa yang akan didirikan koperasi Merah Putih. “Jadi pemkot bisa indentifikasi duluan desa-desa, lalu cari tahu potensi apa yang ada di desa itu. Jadi berdirinya koperasi tidak sia-sia, dan kita bisa tahu juga marketingnya apa, atau potensinya mungkin pertanian, perikanan atau simpan pinjam atau juga bisa usaha wisata,” pungkasnya. (*)

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan