Juni, Perda CSR dan PPM Halmahera Timur Bakal Diparipurnakan

Narasitimur – Pemerintah Kabupaten Halmahera Timur akan memperketat Corporate Social Responsibility (CSR) dan program Pengembangan dan Pemberdayaan Manusia (PPM), dari semua perusahaan tambang yang beroperasi di wilayah administrasi pemerintahannya.
CSR dan PPM tersebut akan diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Halmahera Timur. Hal itu juga disampaikan oleh Ketua DPRD Kabupaten Halmahera Timur, Idrus Maneke.
Idrus yang diwawancarai Sabtu (19/4/2025) lalu mengungkapkan, saat ini komisi III DPRD Halmahera Timur sementara memboboti materi kedua perda tersebut, bersama mitra kerja komisi dan staf ahli pemerintah.
“DPRD melalui Komisi III, sementara memboboti materi perda tersebut untuk kemudian disahkan,” ujar Idrus.
Ia bilang berdasarkan hasil rapat internal pada tanggal 8 April 2025 antara pimpinan DPRD dan anggota, menyepakati bahwa kedua perda itu ditargetkan akan diparipurnakan pada akhir masa sidang ke dua, atau di awal masa sidang ketiga tahun 2025.
Untuk masa kedua, kata Idrus, dari Februari sampai Mei 2025, sedangkan masa sidang ketiga, terhitung dari Juni sampai dengan September 2025.
“Jadi materi perdanya manti komisi rampungkan dulu, kalau sudah rampung maka bisa akhir masa sidang kedua atau awal masa sidang ketiga, sudah diparipurnakan,” pungkasnya. (*)