Polres Ternate Musnahkan Miras Senilai Ratusan Juta, Kapolda: Sumber KDRT dan Kejahatan Seksual

Narasitimur – Polres Ternate memusnahkan ribuan liter minuman keras hasil sitaan, sebagai bagian dari upaya memberantas peredaran miras di wilayah hukum Maluku Utara, Selasa (29/4/2025). Pemusnahan dipimpin langsung oleh Kapolda Maluku Utara didampingi unsur Forkopimda.
Kapolda Maluku Utara, Irjen Pol Waris Agono, mengatakan bahwa miras menjadi akar dari berbagai tindak kriminal di daerah, mulai dari kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) hingga kekerasan seksual dan tawuran.
“Miras ini yang pertama menjadi sumber KDRT. Angka KDRT di Maluku Utara tergolong paling tinggi, dan salah satu penyebab utamanya adalah konsumsi minuman keras. Setelah mabuk, pulang ke rumah, lalu terjadi kekerasan. Begitu juga dengan kekerasan seksual, tawuran, dan tindak pidana lainnya, semuanya berawal dari miras,” ujar Kapolda usai pemusnahan barang bukti.
Ia menegaskan bahwa penanggulangan miras bukan hanya tugas kepolisian, melainkan tanggung jawab seluruh elemen masyarakat.
Senada, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Maluku Utara, Herry A. Pribadi, menekankan perlunya penegakan hukum yang lebih tegas terhadap pelaku peredaran miras ilegal.
“Saya melihat langsung proses pemusnahan ini. Minuman keras memang menjadi masalah utama di Maluku Utara. Kami dari kejaksaan mendukung penuh semua upaya pemberantasan miras. Harus ada hukuman lebih berat agar memberi efek jera,” katanya.
Sementara itu, Kapolres Ternate AKBP Anita Ratna Yulianto merinci, barang bukti miras yang dimusnahkan terdiri dari 2.856 liter cap tikus, 119 ribu liter miras jenis akar, 51 kaleng bir putih, 29 kaleng bir hitam, dan 3 botol Amer, dengan total nilai Rp140,7 juta.
Sedangkan dari Polda Malut, barang bukti yang dimusnahkan meliputi 4.046 kantong cap tikus, 71 botol bir hitam, dan 41 botol bir bintang, dengan nilai sekitar Rp477,5 juta. (*)