20 Warga Terlibat Aksi di Halmahera Timur Dipanggil Polisi, KNPI Malut: Kriminalisasi

Narasitimur – Dewan Pengurus Daerah (DPD) Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Provinsi Maluku Utara menyoroti pemanggilan 20 warga oleh pihak kepolisian usai menggelar aksi menuntut hak atas perusahaan tambang PT Sambaks Tambang Santosa (STS) di Kabupaten Halmahera Timur beberapa waktu lalu.
Wakil Ketua KNPI Maluku Utara, Noasis Lapae, menyebut pemanggilan tersebut tidak memiliki dasar hukum yang kuat dan cenderung berlebihan.
Ia menilai tindakan tersebut bertentangan dengan Pasal 2 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 serta Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.
“Penegakan hukum seharusnya melindungi masyarakat. Apalagi aksi itu dilakukan karena warga menuntut hak mereka yang tidak dipenuhi oleh PT STS. Maka jika pemanggilan ini tetap dilakukan, kami menganggap itu sebagai bentuk kriminalisasi,” tegas Noasis, Kamis (1/5/2025).
Ia juga meminta Kapolda Maluku Utara untuk bersikap objektif dan melihat substansi dari aksi yang dilakukan warga.
Menurutnya, peran kepolisian seharusnya menjadi jembatan penyelesaian, bukan tameng bagi kepentingan korporasi.
“KNPI berharap tidak ada bentuk cawe-cawe dalam penegakan hukum, terutama intimidasi lewat surat panggilan polisi terhadap warga yang menyuarakan haknya secara sah,” tutup Noasis. (*)