NarasiTimur
Beranda Publik Baliho Larangan Operasi Taksi dan Ojek Online di Terminal Gamalama, Dishub Ternate Malah Tidak Tahu

Baliho Larangan Operasi Taksi dan Ojek Online di Terminal Gamalama, Dishub Ternate Malah Tidak Tahu

Baliho imbauan di terminal Gamalama, Ternate (Tim/narasitimur)

Narasitimur – Baliho larangan beroperasi bagi taksi dan ojek online di kawasan Terminal Gamalama, Kota Ternate, tiba-tiba dicopot. Sebelumnya, baliho tersebut dipasang oleh Ikatan Solidaritas Sopir Angkutan Penumpang (ISSAP) yang sudah berkoordinasi dengan Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Ternate.

Pantauan media ini, Kamis (8/5/2025), baliho tersebut bertuliskan “Himbauan angkutan sewa khusus dan ojek online/offline dilarang beroperasi di kawasan Terminal Gamalama”, dengan logo dan nama Dinas Perhubungan Kota Ternate di bagian atas.

Salah satu petugas Dishub yang sedang bertugas di terminal mengatakan, bahwa pemasangan baliho itu atas instruksi Pelaksana Harian (Plh) Kepala Bidang Darat Dishub Ternate, Rizal Tomagola. Namun, hanya beberapa jam kemudian dilepas.

“Iya, tadi pagi kami diperintahkan untuk pasang oleh pak Rizal, tapi beberapa jam kemudian diminta copot lagi,” akunya.

Terpisah, Ketua ISSAP Kota Ternate, Muhamad Ely, menjelaskan bahwa pihaknya telah berkoordinasi terlebih dahulu dengan Dinas Perhubungan dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), sebelum baliho itu dipasang.

“Kemarin kami bertemu dengan pihak perizinan dan Dishub. Dalam pertemuan itu, saya pertanyakan soal keberadaan pengemudi online yang berdampak pada kami, angkutan kota resmi. Sementara status legalitas mereka tidak jelas,” kata Ely.

Ia menilai, kehadiran pengemudi taksi dan ojek online di Kota Ternate tidak disertai dengan izin resmi.

“Saya tanya ke Dishub, katanya izin mereka di PTSP. Tapi saat kami cek ke PTSP, ternyata tidak ada izin. Jadi kami bertanya, mereka ini siapa?” ujarnya.

Secara aturan, kata Ely, angkutan sewa khusus seperti taksi online memang diizinkan beroperasi, namun tidak dalam area trayek resmi yang dilalui angkutan kota.

“Dalam aturan Permenhub, mereka bisa beroperasi, tapi dengan ketentuan. Mereka itu angkutan orang tidak dalam trayek, sedangkan kami resmi dalam trayek,” jelasnya.

Sementara itu, Plh Kepala Dinas Perhubungan Kota Ternate, Nandi Naser, saat dikonfirmasi mengaku belum mengetahui adanya pemasangan maupun pencopotan baliho tersebut.

“Saya belum dapat info,” singkatnya melalui pesan WhatsApp. (*)

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan