NarasiTimur
Beranda Publik SK PPPK Ternate Diserahkan, Ini Pesan Sekda

SK PPPK Ternate Diserahkan, Ini Pesan Sekda

Pengangkatan 328 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) formasi tahun 2024 (Istimewa/Narasitimur)

Narasitimur – Pemerintah Kota Ternate resmi menyerahkan Surat Keputusan (SK) Tahapan Satu pengangkatan kepada 328 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) formasi tahun 2024. Penyerahan berlangsung di Aula Dinas Pendidikan Kota Ternate, Jumat (16/5/2025).

Sekretaris Daerah Kota Ternate, Rizal Marsaoly, mengatakan, penyerahan SK ini merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam menindaklanjuti ketentuan Kementerian PAN-RB terkait kelulusan seleksi PPPK.

“Ini bagian dari upaya meningkatkan kualitas pelayanan di lingkungan Pemerintah Kota Ternate ke depan,” ujar Rizal.

Ia menegaskan, seluruh PPPK yang menerima SK tidak diperbolehkan pindah tugas, karena penempatan mereka telah disesuaikan dengan analisis beban kerja di masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

“Setelah ini, mereka harus menjalankan tugas sesuai unit kerja masing-masing untuk ikut menyukseskan visi dan misi Wali Kota dan Wakil Wali Kota Ternate jilid II,” katanya.

Rizal juga menyampaikan bahwa Pemkot telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp10 miliar dalam APBD 2025 untuk membayar gaji PPPK selama tujuh bulan.

Ia berharap para pegawai dapat menunjukkan kinerja yang baik dan inovatif sebagai bentuk tanggung jawab atas kepercayaan yang diberikan.

Sementara itu, Kepala BKPSDM Kota Ternate, Samin Marsaoly, menambahkan bahwa dengan diterimanya SK pengangkatan, para PPPK secara otomatis tidak lagi berstatus non-ASN dan kini terikat dengan ketentuan kepegawaian, termasuk Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin ASN.

“Satu orang dari formasi ini berstatus tersangka dan diangkat sebelum ditetapkan. Kita akan menunggu keputusan pengadilan. Jika vonis di bawah dua tahun, maka tidak diberhentikan,” jelas Samin.

Ia juga menjelaskan bahwa PPPK yang diangkat tahun ini hanya akan menerima gaji, tanpa tambahan Tunjangan Perbaikan Penghasilan (TPP). TPP baru akan diberikan mulai tahun depan sesuai Peraturan Wali Kota (Perwali) yang berlaku. (*)

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan