Kadishut Maluku Utara Bantah Terlibat Kasus Penjualan Bijih Nikel, Kerugian Capai Rp30 Miliar

Narasitimur – Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Maluku, Sukur Lila, membantah dugaan keterlibatan dirinya atas penjualan ore nikel oleh PT Wana Kencana Mineral (WKM), sebagaimana yang disebut sejumlah massa aksi di Polda Maluku Utara, Senin (19/5/2025).
Dalam aksi tersebut, selain Sukur Lila, ada juga nama Kadis ESDM Suryanto Andili yang disebut ikut terlibat dalam kasus penjualan bijih nikel tanpa prosedur. Tak main-main, kasus tersebut merugikan daerah senilai Rp30 miliar.
Merespons hal itu, Sukur Lila mengaku jika Dinas Kehutanan tak ada kaitannya dalam hal penjualan ore nikel.
“Tupoksi (tugas pokok dan fungsi) Dishut tidak ada kaitan dengan ore,” ujarnya kepada media ini.
Menurutnya, terkait permintaan keterangan pihaknya oleh penyidik Polda Malut atas kasus ini beberapa waktu lalu sudah dijelaskan.
“Mereka (Polda) minta keterangan, dan kami jelaskan bahwa itu kami tidak tahu. Karena ini bukan ranah kami,” jelasnya.
Soal jaminan reklamasi, Sukur juga menyebut bukan menjadi kewenangan mereka.
“Untuk jelasnya nanti tanya ke mereka (Dinas ESDM). Saya juga kurang tahu,” tukasnya. (*)