HMI Ternate Unjuk Rasa Minta Polda Malut Bebaskan 11 Warga Maba Sangaji

Narasitimur – Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Kota Ternate berunjuk rasa di depan kantor Polda Maluku Utara, pada Selasa (27/5/2025). Aksi sebagai bentuk solidaritas organisasi terhadap 11 warga Maba Sangaji, yang ditahan polisi.
Kordinator aksi, ketua formatur cabang HMI Ternate, Yusril Buang mengatakan, pihaknya akan terus mengawal terkait 11 warga Maba Sangaji yang ditetapkan tersangka oleh Polda Maluku Utara, saat menolak aktivitas perusahaan PT. Position.
“Karena aksi ini bukanlah kepentingan pribadi, tetapi ini adalah kepentingan masyarakat adat Maba Sangaji yang mempertahankan lahannya dari pihak perusahaan,” ucap Yusril kepada sejumlah wartawan.
Ia mengungkapkan bahwa aksi penolakan yang dilakukan Warga Maba Sangaji merupakan bentuk perjuangan secara kontekstual, yang mesti diperhatikan oleh pihak kepolisian.
Ia menyebutkan, kawasan hutan di Halmahera Timur, masih sangat rawan. Sudah sewajarnya warga ketika lakukan penolakan di area lokasi perusahaan tersebut, harus membawa parang dan beberapa tombak untuk bertahan dari segala ancaman.
“Bahkan tidak masuk akal kalau masyarakat adat terkena Pasal 162 UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba, dengan menghalangi operasi perusahaan. Sementara itu adalah lahan adat yang mereka punya, tentu warga punya hak untuk perjuangkan,” Ucapnya.
Selain itu, perwakilan Humas Polda Maluku Utara, Ipda Zulkifli Kodja, saat hering bersama dengan massa aksi, mengaku masi memberikan tanggapan yang sama. Jika ingin menguji dan mencabut status perkara penetapan tersangka 11 warga Maba Sangaji, segera melalui proses pengadilan.
“Kami Polda Malut tetap menyarankan, kalau ingin 11 warga itu bebas, kami sudah kasih jalannya, pertama penyelesaian secara restorative justice, di mana kami memediasi dengan pemerintah, pihak perusahaan dan pihak tersangka agar rekomendasi bisa diberikan ke kami dan melalui jalur praperadilan,” jelasnya. (*)