Dugaan Pungli di Puskesmas Payahe, Anggota DPRD Tidore Adriansyah Turun Tangan

Narasitimur – Anggota DPRD Tidore Kepulauan, Maluku Utara, Ardiansyah Fauji, menindaklanjuti informasi dugaan pungutan liar (pungli) yang terjadi di Puskesmas Payahe, beberapa waktu lalu.
Dugaan pungli dilakukan oleh pegawai puskemas berinisial W, yang meminta biaya BBM ambulans dan pembelian botol infus kepada pasien berinisial M.
Setelah mendapatkan informasi tersebut, Ardiansyah langsung berkoordinasi dengan Kepala UPT Puskesmas Inap Payahe, Nurhasanah Husen dan Plt Kepala Dinkes Tidore, Saiful, pada Selasa (27/5/2025) malam.
Menurut keterangan kepala puskesmas, setiap pasien baik yang umum maupun pemegang kartu BPJS Kesehatan, akan dibebani biaya apabila ada rekomendasi rujukan ke rumah sakit.
Hal itu, sesuai Perda Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pajak dan Retribusi.
“Perdanya ada. Untuk pasien umum/BPJS rujuk dari Payahe ke Weda itu Rp1.000.000 kalau pasien BPJS akan diklaim kembali oleh BPJS, tapi untuk pasien BPJS rata-rata untuk sementara gunakan uang keluarga itu tidak diminta satu juta, sesuai real saja dengan kemampuan keluarga pasien, nanti baru dikalikan oleh BPJS,” jelas Ardiansyah sesuai hasil koordinasinya dengan Kapus.
Tak hanya Kapus, politisi PDI Perjuangan ini juga menanyakan perihal pembiayaan yang dibebankan kepada pasien ke Dinkes Tidore, yang terjadi pada 4 Mei 2025 lalu.
“Jadi hasil koordinasi saya dengan pak Saiful kadinkes, itu katanya rekapan klaim dari puskesmas setiap bulan oleh petugas yang namanya petugas Pcare. Satu bulan mereka rekap satu kali baru klaim ke BPJS
Jadi uang pasien akan dikembalikan,” terangnya.
Ardiansyah bilang, sebagai anggota dewan yang dapil OBA dan berada di komisi yang membidangi pelayan kesehatan, ini menjadi masalah yang harus segera ditindak lanjut, mengingat banya juga warga yang belum mengetahui sistem klaim BPJS.
“Dengan masalah ini, sekiranya bisa menjadi bahan juga untuk pihak puskesmas lebih teliti, atau paling tidak bisa menjelaskan ke pasien atau keluarganya. Karena tidak semua paham dengan regulasi seperti ini. Dan kepada keluarga pasien, nanti bisa diklaim BPJS, uangnya harus segera dikembalikan,” pungkasnya. (*)