NarasiTimur
Beranda Hukum Dugaan Korupsi BTT Covid-19 di Sula, Keterlibatan Anggota DPRD Semakin Mencuat

Dugaan Korupsi BTT Covid-19 di Sula, Keterlibatan Anggota DPRD Semakin Mencuat

Ilustrasi palu sidang (Istimewa/narasitimur)

Narasitimur – Pengadilan Negeri Ternate kembali menggelar sidang lanjutan terhadap oknum anggota DPRD Kepulauan Sula, Maluku Utara, Lasidi Leko.

Lasidi tersandung dugaan korupsi anggaran Belanja Tak Terduga (BTT) Covid-19 di Kepulauan Sula, Maluku Utara.

Dalam persidangan itu, terkuak sejumlah fakta baru soal keterlibatan Lasidi Leko yang diungkapkan salah satu saksi, dari pihak inspektorat yakni Desi pada sidang sebelumnya Senin (8/7/2024) lalu.

Anggaran BTT Covid-19 yang dianggarkan tahun 2021 itu senilai Rp28 miliar. Anggaran itu dikelola dua instansi, yakni Dinas Kesehatan Kepulauan Sula sebesar Rp26 miliar dan BPBD Kepulauan Sula Rp2 miliar.

Aziz, salah satu Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Maluku Utara mengatakan, sidang pada Senin mendatang kembali menghadirkan oknum anggota DPRD Sula, Lasidi Leko, Plh Inspektorat, Idham Sanaba dan Irban II Inspektorat Kepulauan Sula.

“Saksi-saksi yang dipanggil itu untuk konfrontir keterangan dari staf Irban III yakni saudari Desi,” jelasnya, Sabtu (13/7/2024).

Terpisah, Abdulah Ismail, penasehat Hukum Muhammad Bimbi menceritakan, dalam kesaksian yang disampaikan Desi selaku staf Irban III Inspektorat bahwa, saat ia ditugaskan oleh Irban III mengantarkan hasil review untuk ditandatangani oleh Idham Sanaba selaku Plh Inspektorat, tiba-tiba Lasidi Leko datang ke kantor dan disusul Muhammad Bimbi untuk memaksanya bertemu dengan Idham Sanaba agar menandatangani pencairan tersebut.

“Sudah sempat ditahan oleh Desi tetapi dipaksa Lasidi Leko melalui sopirnya, untuk memanggil Desi sehingga dengan terpaksa Desi menuruti kemauan Lasidi Leko. Atas hal itu mereka mulai pergi ke istana daerah, untuk bertemu dengan Idham Sanaba, karena Idham Sanaba sedang berada di gedung itu. Tujuannya agar yang bersangkutan segera menandatangani surat pencairan anggaran Bahan Medis Habis Pakai (BMHP), senilai Rp5 miliar tersebut,” ungkapnya.

Abdullah bilang, setelah sampai di istana daerah, Idham Sanaba sudah tidak berada di tempat, sehingga Desi meminta agar diantar balik ke kantor, namun Lasidi Leko malah mengarahkan mobilnya menuju ke kantor Dinas Kesehatan.

Di situ, Lasidi Leko mengatakan dengan nada yang keras kepada kepala dinas bahwa ini ada pihak Inspektorat, namun kepala dinas tidak berbicara banyak. Setelah itu, mereka mulai menuju kantor Inspektorat dan bertemu dengan Idham Sanaba, terjadilah penandatanganan surat itu.

“Dari sini kita sudah bisa melihat jelas bahwa saudara Lasidi Leko sangat berperan aktif dalam pencairan BMHP tersebut. Ada apa sebenarnya dengan hal ini, sehingga Lasidi Leko ngotot-ngotot seperti itu,” tanya Abdulah.

Untuk itu, Abdulah meminta, Kepala Kejari Kepulauan Sula, Immanuel agar serius dalam memeriksa kelanjutan kasus dugaan korupsi BTT ini, karena keterlibatan Lasidi Leko sangat aktif dalam soal pencairan anggaran BMHP.

“Fakta-fakta dalam persidangan kemarin banyak sudah terungkap, dan itu berkesesuaian dengan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) almarhum Bahrudin Sibela, mantan Plh Kadis Kesehatan,” pungkasnya. (*)

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan