Langgar Aturan, Pangkalan Mitan di Ternate Terancam SP-1

Narasitimur – Anggota DPRD Kota Ternate, Nurjaya Hi Ibrahim bersama Bagian Ekonomi Setda Kota Ternate melakukan inspeksi mendadak (sidak) di pangkalan minyak tanah subsidi milik Rania Kaidati di Kelurahan Toboleu, Ternate Utara, Kamis (17/7/2025).
Dari hasil sidak tersebut, ditemukan dua pelanggaran utama, yakni penjualan di atas harga eceran tertinggi (HET) serta sistem distribusi yang tidak sesuai ketentuan.
Nurjaya menyebut pihak pangkalan menjual minyak tanah seharga Rp6.000 per liter, padahal HET yang berlaku hanya Rp4.000.
Selain itu, distribusi ke masyarakat dilakukan per kepala keluarga, bukan berdasarkan kebutuhan aktual.
Ia menegaskan, praktik tersebut tidak bisa dibenarkan dan melanggar aturan distribusi subsidi.
“Pangkalan ini mengaku sengaja menjual di atas HET untuk mendapatkan keuntungan. Ini tidak bisa ditoleransi. Subsidi tidak boleh dijadikan ladang untung,” ujarnya.
Nurjaya mengingatkan seluruh pemilik pangkalan mitan di Kota Ternate agar tidak bermain-main dengan aturan, karena sanksi tegas akan diberlakukan bagi pelanggar.
Sementara itu, Kasubag Ekonomi Setda Kota Ternate, Maimunah Katidja mengatakan pihaknya akan mengeluarkan surat rekomendasi ke agen untuk pemberian Surat Peringatan Pertama (SP-1).
Ia juga menegaskan kuota pangkalan di Kelurahan Toboleu akan dikurangi sebagai bentuk sanksi administratif.
“Dari yang sebelumnya 8.000 liter per pangkalan, akan dikurangi menjadi 4.000 liter, atau bahkan hanya masuk satu kali dalam sebulan,” tegas Maimunah.
Langkah ini diambil sebagai bentuk penertiban terhadap pangkalan yang dianggap nakal dalam menyalurkan mitan subsidi di Kota Ternate. (*)