BEM FKIP dan Maba Unkhair Ternate Serukan Pembebasan 11 Warga Adat, Gubernur Sherly Diminta Turun Tangan

Narasitimur – Badan Eksekutif Kampus (BEM) Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan Universitas Khairun (FKIP Unkhair) Ternate bersama 800 mahasiswa baru (Maba), menyuarakan pembebasan 11 warga adat Maba Sangaji.
Hal itu disampaikan saat kegiatan Pengenalan Kehidupan Kampus bagi Mahasiswa Baru (PKKMB) FKIP Unkhair, pada Minggu (10/8/2025).
Dukungan solidaritas ini, tak lain adalah menuntut aparat penegak hukum segera membebaskan 11 warga adat Maba Sangaji tanpa syarat.
Presiden BEM FKIP Unkhair, Asriyana Hi. Hasan mengatakan, pihaknya terus mengupdate dan mengawal perkembangan kasus 11 warga adat Maba Sangaji yang dipidana karena mempertahankan hak atas tanah adatnya dari aktivitas PT Position yang menambang nikel di wilayah Maba Sangaji, Halmahera Timur.
“11 masyarakat adat ini kita tahu secara bersama mereka memperjuangkan apa yang menjadi hak mereka misalnya mereka memperjuangkan tanah mereka, dan memperjuangkan sumber kehidupan, karena mereka hidup melalui itu, untuk makan, minum dan pendidikan anak-anak mereka,” tegas Asriyana.
Dengan tegas Asriyana meminta agar aparat penegak hukum yang menangani perkara ini lebih jeli melihat masalah yang dialami masyarakat adat Maba Sangaji. Sebab, dengan adanya penahanan 11 warga adat, lanjut dia, sangat berdampak pada nasib keluarga yang ditinggalkan.
“Terkhususnya untuk masyarakat kelas menengah bawah yang tidak mampu melawan kekuasaan negara. Jadi mereka (aparat penegak hukum) juga harus pikirkan, ketika 11 orang ini ditahan bagaimana nasib anak istri mereka,” tegasnya.
Asriyana juga meminta Gubernur Maluku Utara Sherly Tjoanda untuk bisa turun tangan dan membebaskan belasan warga adat ini. “11 warga adat juga masyarakat Maluku Utara, ibu gubernur sudah seharusnya ikut turun tangan bebaskan mereka,” pungkasnya.
Terpisah, Presiden BEM Unkhair, M. Fatahuddin juga mengecam keras kriminalisasi terhadap 11 warga adat Maba Sangaji karena telah mempertahankan hak atas tanah adatnya dari aktivitas tambang dan perusakan lingkungan.
“Negara harus menghentikan kriminalisasi terhadap masyarakat adat dan segera membebaskan 11 warga Maba Sangaji yang menjadi korban ketidakadilan sistemik dalam konflik agraria di Halmahera Timur,” cetusnya.
Fatahuddin menilai proses hukum terhadap 11 warga adat Maba Sangaji cacat secara prosedural dan bermotifkan kepentingan bisnis oligarki.
“Kami mendesak pemerintah dan aparat penegak hukum untuk segera membebaskan 11 masyarakat adat Maba Sangaji yang dikriminalisasi hanya karena mempertahankan tanah mereka dan segera sahkan undang-undang masyarakat adat,” tutupnya tegas. (*)