NarasiTimur
Beranda Publik Kediaman Gubernur Malut Dikepung, Mahasiswa Teriakkan Bebaskan 11 Warga Maba-Sangaji

Kediaman Gubernur Malut Dikepung, Mahasiswa Teriakkan Bebaskan 11 Warga Maba-Sangaji

Aksi unjuk rasa di kediaman Gubernur Malut (Narasitimur)

Narasitimur – Aliansi Mahasiswa Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) menggelar aksi unjuk rasa di kediaman Gubernur Maluku Utara, Kamis (21/8/2026).

Mereka mendesak pembebasan 11 warga adat Maba-Sangaji, Halmahera Timur, yang ditetapkan sebagai tersangka usai menolak aktivitas tambang PT Position.

Kasus ini bermula dari ritual adat dan penyampaian sikap keberatan warga terhadap aktivitas PT Position pada 16–18 Mei 2025. Namun, 11 warga kemudian ditangkap Polda Maluku Utara pada 19 Mei 2025.

Dalam proses penahanan, mereka disebut mengalami kekerasan serta tidak mendapat jaminan perlindungan hukum.

Pada 16 Juni 2025, Pengadilan Negeri Soasio Tidore menetapkan 11 warga tersebut sebagai tersangka. Empat di antaranya telah menerima surat terdakwa dan dijadwalkan menjalani sidang perdana pada 6 Agustus 2025.

Aliansi menilai proses hukum ini bertentangan dengan UU Nomor 32 Tahun 2009 Pasal 66, Permen LHK Nomor 10 Tahun 2024, serta Pedoman Kejaksaan Nomor 8 Tahun 2022, yang menjamin perlindungan hukum bagi pejuang lingkungan.

Dalam aksinya, Aliansi Mahasiswa FEB mengusung enam tuntutan:

  1. Membebaskan 11 warga Maba-Sangaji tanpa syarat.

  2. Mendesak Gubernur dan Kejati Malut menghentikan kasus.

  3. Mengusir PT Position dan mencabut seluruh izin usaha pertambangan di Malut.

  4. Menghentikan kriminalisasi terhadap pejuang lingkungan.

  5. Menolak 42 izin usaha pertambangan di Malut.

  6. Mewujudkan kesejahteraan petani, buruh, nelayan, dan kelompok tertindas lainnya.

Mereka menegaskan, perjuangan menjaga hutan dan lingkungan bukan tindakan kriminal. (*)

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan