NarasiTimur
Beranda Publik Bawaslu Tidore Ingatkan ASN Jaga Netralitas Jelang Pilkada 2024

Bawaslu Tidore Ingatkan ASN Jaga Netralitas Jelang Pilkada 2024

Anggota Bawaslu Tidore Kepulauan, Supriyanto Ade (Istimewa/narasitimur)

Narasitimur – Mendekati tahapan penetapan Calon Kepala Daerah (Cakada) pada Pilkada serentak 2024, Bawaslu Kota Tidore Kepulauan mengingatkan kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) setempat, untuk tetap menjaga netralitas.

Hal itu disampaikan oleh Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Parmas, dan Humas (HP2H), Supriyanto Ade, Rabu (21/8/2024).

Meski belum masuk pada tahapan penetapan calon, namun ASN yang terindikasi melakukan pelanggaran netralitas, kata Supriyanto, tetap akan ditindak.

“Pelanggaran netralitas ASN tetap ditindak, meskipun belum masuk di tahapan penetapan calon. Jika kedapatan pelanggaran netralitas, Bawaslu akan ajukan ke Komisi ASN. Nanti terkait sanksi akan di putuskan oleh Komisi ASN, lalu daerah yang menjalankan. Ini berbeda dengan ketentuan sebelumnya, yang mana sanksi bagi ASN tidak netral dikembalikan ke daerah,” paparnya.

Menurut dia, ASN sebagai pelayan publik dan pengayom masyarakat, harus menjaga marwah agar tidak terpengaruh pada kepentingan perorangan, atau kelompok tertentu dalam setiap kontestasi politik. Karena, sambung dia, kewenangan ASN sangat rentan dipengaruhi oleh calon peserta.

“ASN harus tidak terpengaruh pada sirkulasi politik kekuasaan, karena ASN adalah salah satu objek yang tidak hanya diawasi oleh Bawaslu, tetapi juga oleh Komisi ASN dan masyarakat,” jelasnya mengingatkan.

Kewenangan dan kekuasaan ASN sangat rentan untuk dipengaruhi, maupun mempengaruhi agar berpihak pada salah satu paslon. Hal itu pula, sudah seringkali terjadi pelanggaran, seperti para ASN dimobilisasi sebagai basis dukungan politik.

“Politisasi seperti ini cenderung disertai dengan tekanan, intimidasi maupun ancaman yang sering membuat para ASN tidak berani untuk menghindar. ASN terpaksa berpihak, sebab mengambil posisi netral kerap dianggap sebagai sebuah pembangkangan yang bisa berakhir fatal, pada posisi ASN itu sendiri dalam struktur birokrasi. Pelanggaran lain yang juga dilakukan ASN ialah bermain yang politik praktis, dengan menginisiasi serta menggalang dukungan politik,” ungkap dia.

Netralitas ASN dalam Pilkada dansudah diatur dalam ketentuan, hanya saja soal taat atau tidaknya kembali ke personalitas masing-masing ASN.

“Jika masih langgar, kami akan melakukan penindakan sesuai dengan norma hukum yang berlaku,” tegasnya mengakhiri. (*)

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan