NarasiTimur
Beranda Publik Tok…tok…tok! Ranperda RPJPD Tidore untuk 20 Tahun ke Depan Disetujui

Tok…tok…tok! Ranperda RPJPD Tidore untuk 20 Tahun ke Depan Disetujui

Penyerahan berita acara sidang paripurna persetujuan Ranperda RPJPD Tidore tahun 2025-2045 (tim/narasitimur)

Narasitimur – Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rancangan Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kota Tidore, Maluku Utara, untuk 20 tahun ke depan akhirnya disetujui.

Terdapat 5 fraksi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tidore Kepulauan yang menyetujui Ranperda RPJPD tahun 2025-2045 itu. Kelima Fraksi itu di antaranya PDI-Perjuangan, Nasdem, Partai Kebangkitan Bangsa, (PKB), Fraksi Demokrat Sejahtera, dan Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN). Persetujuan itu disampaikan oleh Juru bicara DPRD Kota Tidore Kepulauan, Elvri Habib sidang paripurna, Kamis (22/8/2024) di Gedung DPRD Kota Tidore Kepulauan.

Penyampaian laporan hasil proses pembahasan, pendapat fraksi dan hasil pembicaraan tingkat I itu, dihadiri oleh Wali Kota Capt. Ali Ibrahim, Sekda Ismail Dukomalamo, para Asisten Sekda, Staf Ahli Wali Kota, Forkopimda, para pimpinan OPD, camat, lurah dan kades, serta insan pers.

Wali Kota Tidore Kepulauan Capt. Ali Ibrahim dalam sambutannya mengatakan, dokumen RPJPD tahun 2025-2045 merupakan bagian dari perencanaan pembangunan daerah dalam jangka waktu 20 tahun, yang memuat visi, misi, dan arahan pembangunan daerah.

Dokumen ini disusun sebagai pelaksanaan amanah Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, yang diharapkan dapat memberikan gagasan strategis Kota Tidore Kepulauan 2045 yang Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan dalam Bingkai Toma Loa Se Banari.

RPJPD Kota Tidore Kepulauan Tahun 2025- 2045, kata Ali, telah disusun sesuai tahapan dalam instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Pedoman Penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Tahun 2025-2045, yang dimulai dari penyusunan Ranwal, hingga pembahasan bersama DPRD Kota Tidore Kepulauan.

Selanjutnya setelah melalui tahapan persetujuan DPRD, akan dilanjutkan ke tahapan evaluasi Ranperda dan Penetapan Perda RPJPD, dengan harapan dokumen ini akan segera dapat dijadikan pedoman dalam penyusunan perencanaan pembangunan daerah.

Wali kota dua periode ini juga menyampaikan apresiasi dan penghargaan kepada seluruh pihak yang telah mengupayakan waktu dan pikiran, sehingga dokumen ini dapat dirampungkan. Menurutnya, dukungan dan komitmen yang kuat dari DPRD, Forkopimda dan seluruh pihak.

Semua pihak, lanjut dia, harus memastikan arah dan gerak perubahan, agar bisa berjalan sebagaimana mestinya. “Karena ke depan Kota Tidore Kepulauan harus menjadi kota dengan raihan prestasi terbaik se-Provinsi Maluku Utara, bahkan mampu berkompetisi di kancah nasional dengan capaian- capaian prestasi dan inovasi yang gemilang,” ujar Ali.

“Kita akan terus memastikan spirit Toma Loa Se Banari, bukan saja menjadi perangkat nilai, tetapi telah berhasil diwujudkan dalam penyelenggaraan pemerintahan dan kehidupan bermasyarakat,” sambung Ali.

Rapat paripurna diakhiri dengan penandatanganan sekaligus penyerahan naskah keputusan DPRD dan berita acara oleh Ketua DPRD Kota Tidore Kepulauan kepada Wali Kota Tidore Kepulauan. (*)

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan