Kasus Kepala Kemenag Halut, Ketua Tim Relawan MK-BISA Mendukung Langkah Bawaslu Maluku Utara

Narasitimur – Ketua tim relawan pasangan calon Gubernur dan Wakil Maluku Utara Muhammad Kasuba-Basri Salama (MK-BISA), Dino Umahuk, mendukung langkah Bawaslu Maluku Utara, dalam menangani dugaan pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) yang dilakukan oleh Kepala Kementerian Agama Halmahera Utara, Abdurrahman Ali.
Dino Umahuk meminta Bawaslu Maluku Utara agar tetap profesional dan menjaga integritas dalam menjalankan tugasnya, serta tidak boleh takut terhadap segala bentuk tekanan yang muncul.
Hal ini menyusul adanya dugaan intervensi terhadap Bawaslu Halmahera Utara dalam kasus ini, sebagaimana disampaikan Ketua Bawaslu Malut Masita Nawawi Gani yang diberitakan media ini sebelumnya.
Umahuk juga mengecam pihak-pihak yang mencoba mengintervensi kasus yang sedang ditangani oleh Bawaslu Halmahera Utara itu. Dia juga mengingatkan kepada semua pihak, tidak mengintervensi kinerja Bawaslu dalam menangani dugaan pelanggaran ini.
“Saya mendukung langkah Bawaslu Malut untuk tetap teguh dalam menjaga netralitas dan profesionalitas. Jangan takut dengan segala bentuk intervensi yang berusaha memengaruhi proses penegakan hukum, terkait pelanggaran netralitas ASN,” tegasnya, Jumat (25/10/2024).
Menurutnya, setiap upaya untuk mempengaruhi atau mengintervensi Bawaslu, hanya akan merusak kepercayaan publik terhadap proses demokrasi yang sedang berlangsung.
“Saya mengecam semua pihak yang tidak menghormati tugas dan kewenangan Bawaslu, dan mencoba melakukan intervensi dalam penanganan kasus ini,” ujarnya.
Untuk diketahui, kasus dugaan pelanggaran netralitas ASN yang sedang ditangani Bawaslu Halmahera Utara ini, berawal dari laporan terkait adanya pertemuan yang diadakan oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Halmahera Utara, H. Abdurahman Ali, bersama para ASN dan guru-guru agama.
Pertemuan itu, berlangsung di Madrasah Ibtidaiyah Negeri Dokulamo, di mana diduga kuat H. Abdurahman Ali mengarahkan para ASN dan guru untuk memilih salah satu pasangan calon dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Halmahera Utara, serta calon Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku Utara.
“Dalam pertemuan itu, H. Abdurahman Ali diduga memberikan arahan kepada ASN dan guru-guru untuk mendukung pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Halmahera Utara nomor urut 2, Steward LL Soenpiet dan Maskur Tomagola, serta pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku Utara nomor urut 4,” ungkapnya.
Tindakan ini, kata Umahuk, melanggar aturan netralitas ASN, sebagaimana diatur dalam PKPU Nomor 13 Tahun 2024 tentang Kampanye, Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, serta Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Dino meminta Bawaslu agar mengusut kasus ini, sesuai dengan ketentuan yang berlaku agar bongkar upaya sistematis yang dilakukan sebagian kalangan yang ingin merusak demokrasi di Maluku Utara.
“Saya ingatkan Bawaslu Malut agar menangani kasus ini secara serius dan transparan, serta tidak akan terpengaruh oleh tekanan dari pihak manapun,” pungkasnya. (*)