NarasiTimur
Beranda Publik Bawaslu Maluku Utara Warning Paslon yang Pakai Fasilitas Pemerintah untuk Kampanye

Bawaslu Maluku Utara Warning Paslon yang Pakai Fasilitas Pemerintah untuk Kampanye

Peraturan perundang-undangan tentang penggunaan fasilitas kampanye (Istimewa/narasitimur)

Narasitimur – Bawaslu Provinsi Maluku Utara (Malut) ingatkan pemerintah daerah setempat, agar tidak mengunakan fasilitas pemerintah dalam pelaksanaan kampanye.

Hal itu jelas tertuang dalam peraturan perundang-undangan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.

Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu, Adrian Yoro Naleng saat dikonfirmasi menegaskan, bahwa pelaksanaan kampanye pemilihan wajib berpedoman pada peraturan perundang-undangan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.

“Menjadi Undang-Undang sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2024 (UU Pemilihan), Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 13 Tahun 2024 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota,” paparnya.

Termasuk Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1363 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Kampanye Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota (Kpts 1363/2024).

“Berdasarkan ketentuan Pasal 69 huruf h UU Pemilihan Jo. Pasal 57 ayat (1) huruf h PKPU 13/2024 menyebutkan dalam kampanye dilarang menggunakan fasilitas dan anggaran pemerintah daerah,” jelasnya.

Lebih lanjut Adrian bilang, berdasarkan ketentuan a quo dalam pelaksanaan kampanye, salah satu larangan di antaranya yakni penggunaan fasilitas pemerintah dan pemerintah daerah guna kepentingan kampanye.

Bawaslu juga mengimbau kepada seluruh kandidat, agar tidak melaksanakan kampanye mengunakan fasilitas pemerintah.

“Kepada pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku Utara tahun 2024, agar dalam pelaksanaan kampanye sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” pungkasnya. (*)

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan